Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa penyuap anggota DPR sekaligus Direktur PT Faktanusa Ciptagraha Yogan Askan, dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Yogan didakwa menyuap Rp500 juta pada anggota DPR, I Putu Sudiartana, terkait penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan infrastruktur tahun 2016 di Sumatera Barat.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ujar jaksa Arief Suhermanto saat membacakan tuntutan, Senin (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyakit jantung yang diderita Yogan menjadi pertimbangan JPU untuk meringankan tuntutan. Selain itu, Yogan juga dianggap mengakui perbuatannya secara terus terang dan belum pernah dihukum.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program penerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," ucap jaksa Arief.
Ditemui usai persidangan, Yogan tak banyak berkomentar. Dia hanya menyampaikan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan pekan depan melalui kuasa hukumnya.
Sementara itu kuasa hukum Yogan, Muhammad Ichsan, menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU. Menurutnya, kasus suap ini tak hanya melibatkan kliennya. Sebab uang sebesar Rp500 juta yang didakwakan JPU juga berasal dari pengusaha lain yakni Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri.
"Kenapa harus Yogan sendiri jadi terdakwa, yang lain bagaimana? Terutama Suryadi Halim dia beri Rp250 juta kan lebih besar," tutur Ichsan.
DAK Tak CairSementara Yogan diduga turut 'menyumbang' sebesar Rp125 juta untuk suap tersebut. Ichsan juga keberatan dengan pemberian suap bagi Putu yang menurutnya tak jelas tujuannya.
"Sampai sekarang disebutkan dana itu untuk DAK, tapi sampai 2016 juga tidak cair untuk Sumatera Barat. Ini kan artinya tidak jelas bahwa suap itu didorong untuk DAK seperti yang didakwakan jaksa," katanya.
Sebelumnya, Yogan didakwa menyuap Putu sebesar Rp500 juta. Uang itu berasal dari Yogan sebesar Rp125 juta, Suryadi Rp250 juta, Johandri Rp75 juta, dan Hamid Rp50 juta.
Putu diduga menjanjikan pengurusan pengajuan DAK untuk Provinsi Sumatera Barat. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Sebagai imbalannya Putu meminta disediakan uang sebesar Rp1 miliar. Para pengusaha itu akhirnya menyepakati
fee untuk Putu sebesar Rp500 juta.
(asa)