"Untuk yang mitra kami belum membuka ya, karena kami masih selidiki. Ada kerusakan jaringan dari akun tersebut, bukan dari jaringan internet," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/9).
Argo menerangkan tujuan polisi mencoba membuka akun-akun mitra tersebut untuk mengetahui dugaan pelibatan anak di bawah umur untuk dinikahkan secara siri, serta terjadinya perdagangan manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini penyidik telah menemukan 5.670 klien yang mengunjungi situs tersebut. Meski demikian, mereka juga belum dapat mengidentifikasi siapa saja pemilik alamat email yang sudah terdaftar itu.
Aris telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Pornografi.