Ketua Pansus RUU Muhammad Syafii mengatakan pasal itu diperlukan dalam rangka mencegah reproduksi pelaku teror.
"Kami masih serius membahas hak-hak korban karena terkait pelaku sudah selesai. Untuk mencegah reproduksi teroris, pemerintah harus hadir terhadap korban-korban," ujar Syafii usai Rapat Panitia Kerja Pansus RUU Terorisme di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:BNPT-PPATK Petakan Pendanaan Jaringan ISIS |
"Lalu definisi korban mengalami perkembangan yaitu korban tidak langsung dan langsung. Korban langsung adalah korban di lokasi kejadian dan korban tidak langsung adalah keluarga yang menjadi tanggungan korban," ujarnya.
Akan tetapi, jika restitusi tersebut tidak mampu dibayarkan maka pelaku mendapat tambahan hukuman. Hal itu diklaim sabagai salah satu menimbulkan efek jera.
"Ketika (pelaku) tidak membayar restitusi maka negara harus bayar kompensasi sebesar yang diderita korban. Kompensasi itu diajukan korban untuk ahli warisnya," ujar Syafii.
Selain itu, Syafi'i menjelaskan pihaknya juga masih membahas perihal jika korban atau ahli waris tidak mengajukan restitusi meski oleh penyidik Kepolisian ditetapkan sebagai korban.
Lebih dari itu, pihaknya menyampaikan pihak yang menetapkan korban terorisme adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).