Polisi Masih Periksa Jonru dan Geledah Rumah

CNN Indonesia
Jumat, 29 Sep 2017 14:25 WIB
Kepolisian belum menahan Jonru yang masih dalam masa penangkapan 1 x 24 jam. Penambahan alat bukti dilakukan dengan penggeledahan.
Kepolisian belum menahan Jonru yang masih dalam masa penangkapan 1 x 24 jam. Penambahan alat bukti dilakukan dengan penggeledahan. (Foto: Screenshoot via Facebook/@Jonru Ginting)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pegiat media sosial Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting masih dalam masa penangkapan 1 x 24 jam alias belum ditahan. Polisi pun masih melengkapi barang bukti melalui penggeledahan rumahnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, Jonru masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan masih dalam status penangkapan.

Soal penahanan, hal itu masih menunggu pertimbangan penyidik pasca-masa pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini sekaligus membantah kabar adanya penahanan terhadap Jonru oleh polisi yang diungkap oleh pengacaranya.

"Nanti tunggu setelah status penangkapannya habis 1x24 jam. Penyidik nanti pasti ada keputusan," ucapnya, saat dikonfirmasi, Jumat (29/9).

Selama pemeriksaan, Argo menyebut bahwa Jonru cukup kooperatif dengan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Penyidik.

Untuk melengkapi bukti-bukti, Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap kediaman Jonru.

"Ada dilakukan penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti. (Yang disita) ada laptop, flashdisk, beberapa print out, pokoknya yang berkaitan dengan kasus itu," urainya.

Meski demikian, Argo menyebut bahwa penetapan status tersangka terhadap Jonru sudah didasarkan alat bukti yang cukup. "Nanti dibuktikan di pengadilan," imbuhnya.

Jonru sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial. Dia dilaporkan oleh Pengacara Muannas Alaidid dengan tuduhan pencemaran nama baik dalam laporan bernomor LP/4157/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 September 2017.

Selain laporan yang dilayangkan oleh Muannas, Jonru juga dilaporkan oleh Muhammad Zakir Rasyidin dengan tuduan pencemaran nama baik. Salah satunya adalah mencakup unggahan Jonru soal Presiden Joko Widodo.

Laporan bernomor LP/4184/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 September 2017.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER