Koordinator Aksi 299 Sebut Jokowi tak Ramah dengan Islam

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 29 Sep 2017 18:02 WIB
Presiden Jokowi dianggap terus menerus dan sistematis memojokkan posisi umat Islam sebagai kambing hitam dan objek fitnah politik.
Koordinator Aksi 299 menilai Presiden Jokowi tak ramah dengan Islam. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Massa Aksi 299 menyampaikan dua resolusi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hal itu disampaikan perwakilan massa aksi dalam audiensi dengan pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/9).

Koordinator aksi 299, Slamet Ma'arif mengatakan, resolusi itu diperoleh dari hasil konsolidasi dengan sejumlah elemen ormas, khususnya ormas Islam.

"Kami umat Islam dari berbagai lapisan menyampaikan bahwa permintaan pertama pada DPR dan kedua pada pemerintah Jokowi," ujar Slamet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Slamet berkata, tujuan dari resolusi terkait dengan situasi kehidupan nasional yang semakin meresahkan. Ia menyebut, salah satu keresahan ditimbulkan oleh kebijakan Jokowi dalam berbagai bidang, khususnya menyangkut kebijakan yang bersinggungan dengan umat Islam.
Slamet menuturkan, Jokowi tidak ramah dan tidak bersahabat dengan Islam sejak berkuasa. Bahkan, Jokowi dianggap terus menerus dan sistematis memojokkan posisi umat Islam sebagai kambing hitam dan objek fitnah politik.

"Kami melihat manifestasi Islamofobia yang dilakukan oleh elemen tertentu dalam tubuh rezim Jokowi," ujarnya.

Lebih lanjut, Slamet menyampaikan, rosolusi pertama, yakni menyatakan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas bertentangan dengan pasal 22 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945.

Atas dasar hal itu, massa 299 mendesak Perppu tersebut dibatalkan DPR selaku pihak yang berwenang mengesahkan Perppu menjadi UU.

"DPR tidak boleh lagi berperan sebagai tukang stempel keinginan pemerintah. Ketika DPR menjadi tukang stempel pemerintah, maka kekuasaan pemerintah menjadi semakin otoriter," ujar Slamet.
Resolusi kedua, kata Slamet, yakni meminta Pemerintah Jokowi bersikap tegas membendung gejala-gejala kebangkitan PKI sebagaimana diatur dalam TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966.

Slamet menyebut, PKI yang pernah mengkhianati Indonesia pada 1948 dan 1965 merupakan bahaya laten yang harus terus diwaspadai. Menurut dia, PKI tengah menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan jahatnya.

"Akhirnya kami mengingatkan pada Presiden Jokowi jangan memaksakan rekonsiliasi dengan PKI pada saat ini. Apalagi menyetujui permintaan kader PKI, termasuk mereka yang telah merambah ke berbagai lembaga negara supaya negara meminta maaf pada PKI," ujarnya. (djm/djm)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER