Istana Yakin Perppu Ormas Segera Disahkan Meski Ada Aksi 299
Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 29 Sep 2017 21:21 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Staf Presiden Teten Masduki yakin aksi massa 299 hari ini yang diikuti ribuan orang tidak mempengaruhi jalannya proses pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang soal Organisasi Kemasyarakatan. Ia yakin Perppu tersebut segera disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.
Penolakan Perppu Ormas adalah salah satu isu besar yang diusung pedemo hari ini selain penolakan pada kebangkitan Partai Komunis Indonesia.
"Kami optimistis. Sekali lagi, Perppu bukan untuk memberangus kehidupan demokrasi," kata Teten di kantornya, Jumat (29/9).
Teten yakin Perppu akan disahkan dalam waktu dekat. Sebab, Perppu ini dibentuk untuk menjaga keamanan negara, menjunjung tinggi demokrasi dan kebhinekaan.
Selain itu sebagian besar anggota parlemen juga merupakan partai pendukung pemerintah saat ini.
Terkait aksi hari ini, Teten menyatakan apresiasinya demo bisa berjalan dengan baik tanpa kericuhan.
"Terima kasih (demo) sudah berlangsung tertib dan cukup baik," kata Teten.
Teten mengatakan, demo memang merupakan cara mengekspresikan pendapat terutama kepada pemerintah. Tetapi, ia mengingatkan, khusus terkait dengan penolakan pada Perppu Ormas, warga dapat menyuarakan penolakan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah, kata Teten, akan menuruti apapun putusan MK. Pemerintah akan membatalkan Perppu itu apabilan gugatan penggugat dikabulkan MK.
"Sederhana saja. Toh pemerintah harus mengambil kebijakan mengambil sikap terhadap bahaya dari radikalisme," katanya. (sur)
Penolakan Perppu Ormas adalah salah satu isu besar yang diusung pedemo hari ini selain penolakan pada kebangkitan Partai Komunis Indonesia.
"Kami optimistis. Sekali lagi, Perppu bukan untuk memberangus kehidupan demokrasi," kata Teten di kantornya, Jumat (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait aksi hari ini, Teten menyatakan apresiasinya demo bisa berjalan dengan baik tanpa kericuhan.
Pemerintah, kata Teten, akan menuruti apapun putusan MK. Pemerintah akan membatalkan Perppu itu apabilan gugatan penggugat dikabulkan MK.
"Sederhana saja. Toh pemerintah harus mengambil kebijakan mengambil sikap terhadap bahaya dari radikalisme," katanya. (sur)