Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Staf Presiden Teten Masduki menyatakan penangkapan pegiat media sosial Jonru Ginting merupakan bentuk penertiban terhadap penyebar ujaran kebencian di media sosial.
"Ini memang harus terus ditertibkan
hate speech, info yang menyesatkan dan mengadu domba masyarakat," ujar Teten di kantornya, Jumat (29/9).
Jonru tadi pagi resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian setelah melalui pemeriksaan kemarin di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia diperiksa atas laporan yang dilayangkan Muannas Alaidi karena telah mengunggah banyak konten yang diduga menyinggung SARA.
Di sisi lain, sejumlah masa dalam aksi 299 hari ini meneriakkan dukungannya terhadap Jonru. Salah seorang orator bahkan menyatakan aksi ini menjadi bagian mendukung Jonru.
Tetapi, Teten menegaskan, penangkapan dan penetapan tersangka merupakan upaya pemerintah menegakkan hukum. Ia menyatakan, pemerintah sudah berulang kali mengingatkan untuk bijak menggunakan media sosial.
Imbauan ini terus disampaikan terutama setelah penerbitan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ini kan proses hukum. Hukum itu bisa diuji jadi bukan tindakan sewenang-wenang," tuturnya.
Sehingga, ia menyarankan sejumlah pihak yang keberatan dengan putusan kepolisian dapat menyampaikannya melalui jalur hukum yakni peradilan.
(asa)