Novanto Menang, Fahri Hamzah Senang, Fadli Zon Minta Tenang

Ramadhan Rizki, Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Minggu, 01 Okt 2017 16:20 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon mengaku tidak kaget dengan kemenangan Setya Novanto dalam praperadilan melawan KPK.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon mengaku tidak kaget dengan kemenangan Setya Novanto dalam praperadilan melawan KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku senang koleganya di parlemen, Setya Novanto, menang gugatan praperadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

"Mendengar bahwa beliau (Setya Novanto) dibebaskan ya Alhamdulillah tentu ikut senang dengan apa yang terjadi dengan beliau," kata Fahri usai menghadiri upacara memperingati hari kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10).

Fahri mengatakan, bukan hal mengejutkan hakim membebaskan Setya Novanto dari status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai selama ini KPK terlalu banyak mengarang dalam menyusun sangkaan atau dakwaan karena hanya mengandalkan dari pernyataan terpidana kasus Wisma Atlet Hambalang, Muhammad Nazaruddin.

"Sejak awal saya punya pandangan yang sama bahwa, tidak saja saya sebetulnya tapi banyak ahli, dakwaan KPK itu didasarkan nyanyian Nazaruddin, jadi terlalu banyak karangan," ujarnya.


Fahri menilai kasus e-KTP dijadikan bahan oleh KPK dalam menjatuhkan citra DPR. Dalam dakwaan disebutkan terdapat jatah masing-masing fraksi di DPR guna mengegolkan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Dia menambahkan dalam pertimbangan majelis hakim terhadap tiga terdakwa dari kasus tersebut, Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, tidak dibenarkan adanya bagi-bagi uang.

"Saya sedih dan tentu dewan merasa dirugikan karena disebut pesta pembagian uang tetapi ternyata enggak ada yang benar, dalam kasus Irman dakwaan bagi bagi yang enggak ada, dalam kasus Andi Narogong uang uang itu hilang, nah sekarang Setya Novanto dibebaskan artinya memang semua yang dikembangkan oleh KPK itu fiksi," ungkapnya.

Dia juga enggan menanggapi kemungkinan KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidik terhadap Setnov. Dia berkelakar pengembangan oleh KPK bukan dalam bidang hukum, melainkan sekedar pengembangan topik pemberitaan.

"Jadi mohon maaf apa yang dilakukan KPK itu bukan peristiwa hukum tapi itu peristiwa news, tidak mengembangkan hukum," tandasnya.


Wakil Ketua DPR Fadli Zon sementara itu meminta semua pihak tetap tenang dan menghormati prosesn hukum sesuai putusan praperadilan.

"Kita menghargai proses hukum sebagaimana kita menghargai proses hukum sebelumnya juga. Kita lihatlah nanti bagaimana. Pokoknya proses hukum. Praperadilan kan bagian dari proses hukum juga," ujar Fadli.

Fadli menilai kemenangan Novanto di praperadilan adalah hal yang wajar karena bukan kali pertama terjadi.

Menurut Fadli, sudah ada beberapa pihak yang lolos dari penetapan tersangka oleh KPK melalui praperadilan.


Saat ditanya soal kejanggalan putusan hakim yang mengesampingkan bukti rekaman milik KPK, Fadli menilai itu merupakan hak hakim sebagai kuasa yudikatif.

Fadli juga menilai Novanto masih layak memimpin DPR, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

"Kita berdasarkan rule of the game kita saja. Aturan main kita adalah undang-undang. Kalau undang-undang menyatakan apa, ya kita ikuti saja. Dalam hal ini misalnya soal undang-undang MD3 kan tidak ada masalah. Seperti itu," lanjut politikus Partai Gerindra itu.

Hakim Tunggal Cepi Iskandar telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh KPK. Dengan demikian, status Setnov sebagai tersangka pun gugur.

(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER