Jakarta, CNN Indonesia -- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Perubahan 2017 belum disahkan hingga kini. Gubernur Djarot Saiful Hidayat masih enggan menandatanganinya karena masih keberatan pada beberapa pengajuan anggaran yang diminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Djarot menilai pengajuan yang angkanya nanti masuk dalam Peraturan Gubernur itu tidak masuk akal.
“Masih belum sepakat soal hitung-hitungan di Pergub tentang hak keuangan. Kami nggak sepakat, saya tidak mau tanda tangan," kata Djarot di seusai menghadiri upacara di Monas, Jakarta, Senin (2/10).
Pengajuan anggaran yang nilai fantastis dan tidak rasional antara lain biaya perjalanan ke luar negeri anggota dewan yang jumlahnya tiga kali lipat lebih tinggi dari Surat Keputusan Menteri Keuangan.
"Tidak bisa, (angka) harus sama karena itu berlaku bagi ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN," ujar Djarot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejanggalan lainnya, kata Djarot, adalah biaya rapat yang terlampau besar angkanya. Diajukan biaya Rp3 juta per rapat untuk pimpinan, Rp2 juta untuk wakil Ketua DPRD, dan Rp500 ribu untuk anggota.
 Suasana rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian) |
Djarot juga mengeluhkan pengajuan biaya sewa mobil yang terlampau tinggi. Saat ini, anggota dewan memang disediakan mobil dinas. Pada raperda APBD-P, mereka meminta agar mobil dinas tersebut diganti dengan biaya sewa mobil. Namun, merek mobil yang diajukan adalah mobil kelas premium sehingga angkanya fantastis.
Djarot pun meminta agar sebelum raperda APBD-P disahkan, semua mobil dewan satu per satu harus ditarik, untuk kemudian diganti dengan tunjangan transportasi tersebut.
"Sebelum (mobil) dikembalikan, jangan dikeluarkan tunjangan transportasi itu supaya pertanggungjawabannya jelas dan mobil yang jumlahnya satu-satu itu, tolong langsung dilelang jangan nunggu satu tahun," kata Djarot.
Sebelumnya, DPRD DKI mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Kamis (28/9). Salah satu raperda yang disahkan yakni tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pada raperda tersebut, disetujui juga kenaikan tunjangan anggota dewan. Namun, belum ditentukan besaran nominalnya karena akan ditentukan dalam Pergub, untuk kemudian dianggarkan dalam APBDP 2017.