MK Tolak Walhi dkk Jadi Pihak Terkait di Sidang Perppu Ormas

CNN Indonesia
Senin, 02 Okt 2017 17:59 WIB
MK menolak permohonan sejumlah ormas seperti Walhi, KontraS, Imparsial, dan ELSAM untuk menjadi pihak terkait dalam sidang uji materi Perppu Ormas.
Salah satu suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan koalisi masyarakat sipil untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Penolakan tersebut dilakukan hakim MK dalam persidangan uji materi Perrpu 2/2017 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/10).

Koalisi masyarakat yang hendak menjadi pihak terkait berasal dari sejumlah organisasi yakni YLBHI, Perludem, WALHI, Imparsial, ELSAM, KontraS, KPA, HRWG, dan KPBI. Mereka mengajukan menjadi pihak terkait dalam perkara yang terdaftar dengan tiga nomor 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, dan 41/PUU-XV/2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tiba-tiba [dalam sidang] mereka [MK] menolak kami. Tentu ini mengecewakan, mengingat pentingnya proses pengujian Perppu Ormas ini terhadap masa depan kebebasan berserikat dan berorganisasi, harusnya semua dilibatkan,” kata Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi di Gedung YLBHI, Jakarta, Senin (2/10).


Wahyudi dan kawan-kawan mengaku kecewa dengan alasan MK menolak mereka jadi pihak terkait. MK menolak sejumlah ormas sipil itu lantaran menganggap keterangan yang nantinya akan disampaikan tak jauh beda, dan organisasi massa sudah banyak yang mendaftar jadi pihak terkait dalam persidangan itu.

“Mereka bilang sudah banyak pihak terkait yang sampaikan pandangannya. Tentu harusnya tidak seperti itu, karena bisa saja pandangan berbeda-beda,” kata Wahyudi yang menegaskan mereka pantas menjadi pihak terkait karena keberadaan Perppu Ormas pun bisa berdampak pada kelompok masing-masing.

Sementara itu, Direktur Imparsial Al Araf menyebut pihaknya akan terus mendorong Perppu tersebut tidak disahkan. Al Araf menyatakan andai Perppu itu tetap sah, bahkan sampai menjadi undang-undang, maka segala jalan pun akan ditempuh agar aturan tersebut tak eksis di Indonesia.

“Dengan mudah, mulut kami bisa dikunci [dengan keberadaan Perppu Ormas]. Kami sekarang ditolak, maka kami akan terus berjuang. Continue agar Perppu ini benar-benar ditolak MK,” kata Al Araf.
MK Tolak Walhi dkk Jadi Pihak Terkait di Sidang Perppu OrmasGabungan sejumlah kelompok massa membuat macet jalan raya di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/9) demi menyuarakan aspirasi penolakan atas Perppu Ormas. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Uji materi Perppu Ormas yang sidang lanjutannya digelar hari ini adalah mendengarkan pihak terkait dalam perkara tersebut.

Perppu ormas sendiri terus dikritik sejumlah elemen masyarakat. Selain lewat peradilan konstitusi, mereka pun menyuarakan aspirasinya kepada anggota dewan di Gedung DPR, Jakarta. Pada pekan lalu, Jumat (29/9), gabungan kelompok massa melakukan aksi di depan Gedung DPR dengan agenda aspirasi penolakan Perppu Ormas. 
[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER