Elza Menanti Keadilan MKD dalam Laporan atas Akbar Faisal

CNN Indonesia
Selasa, 03 Okt 2017 05:02 WIB
Elza Syarief diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait laporannya atas dugaan pelanggaran etik oleh anggota fraksi NasDem, Akbar Faisal.
Elza Syarief diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait laporannya atas dugaan pelanggaran etik oleh anggota fraksi NasDem, Akbar Faisal. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh politisi NasDem Akbar Faisal. Dalam sidang itu, MKD menghadirkan Elza Syarief selaku pengadu.

"Saya merasa sedikit tekanan batin saya berkurang, karena saya sudah mengadu. Dan, saya sudah menyerahkan nasib saya ke MKD DPR ini [untuk] bisa menunjukkan suatu keadilan," ujar perempuan yang juga berprofesi sebagai pengacara itu usai sidang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/10).

Selain itu, Elza pun menegaskan dirinya tak berencana berdamai dengan Akbar Faisal terkait laporannya tersebut. Menurut Elza, dirinya enggan berdamai karena sama sekali tak melakukan hal-hal yang dituduhkan Akbar terkait kesaksian dirinya di pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tegaskan saya itu cinta damai. Saya banyak kerjaan tentunya tidak mau punya persoalan. Tetapi, bagaimana saya bisa berdamai, padahal saya tidak pernah melawan, komplain. [Justru] saya di-pressure secara psikologis," ujar Elza.

Lebih lanjut, Elza kembali menegaskan, pernyataanya menyebut Akbar sebagai salah satu pemberi uang terkait korupsi proyek e-KTP kepada politisi Hanura Miryam S. Haryani siap dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, Akbar menuding Elza memberi keterangan palsu dan mencemarkan nama baiknya terkait kesaksian di pengadilan. Akbar sempat mengeluarkan somasi kepada Elza untuk mencabut kesaksiannya atas dugaan keterangan palsu Miryam. Akbar merasa somasinya tak digubris sehingga ia melaporkan Elza ke Bareskrim Polri pada 28 Agustus 2017.

Sementara itu Elza bersikukuh kesaksiannya dalam pengadilan tak akan mungkin dicabut karena bakal berdampak hukum kepadanya. Pernyataan itu juga sampai saat ini tetap tertuang dalam BAP di KPK.

"Untuk diketahui, sebagai saksi di bawah sumpah, saya tidak mungkin dan tidak akan secara hukum mencabut keterangan saya," ujar Elza.

Selain ke MKD, Elza pun sudah melaporkan Akbar ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menyebar fitnah dan pencemaran nama baik.

Elza Menanti Keadilan MKD dalam Laporan atas Akbar FaisalMahkamah Kehormatan Dewan DPR memeriksa Elza Syarief sebagai pengadu dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan politkus NasDem, Akbar Faisal, Jakarta, 2 Oktober 2017. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
MKD Panggil Markus Nari dan Djamal Aziz

Sementara itu, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan selanjutnya terkait laporan Elza, pihaknya akan memanggil sejumlah nama yang sempat disebut sang pengacara seperti Markus Nari dan Djamal Aziz. Kedua nama itu disebutkan Elza juga sebagai pemberi uang kepada Miryam dalam kasus e-KTP.

Pemeriksaan MKD terhadap Markus Nari dan Djamal Aziz dijadwalkan digelar pekan depan.

"Dalam sidang berikut itu kami akan menggali keterangan dari beberapa nama yang disebut oleh saudara pengadu yang ada kaitannya dengan laporan ini," ujar Dasco.

Sementara itu terkait peluang damai, Dasco menegaskan itu adalah kewenangan Elza sebagai pengadu ke MKD.

"Kalau itu (perdamaian) mungkin yang bersangkutan punya pertimbangan sendiri sehingga tadi kami sudah sampaikan, apakah ada iktikad perdamaian atau tidak," ujarnya.

Adapun sidang yang digelar untuk meminta keterangan Elsa pada hari ini dipimpin Dasco, dan dihadiri tiga wakilnya yakni Yulian Gunhar, Adies Kadir, dan Sarifuddin Sudding.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER