Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa meminta second opinion atau pendapat kedua kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto.
Hal itu menyusul dibatalkannya penetapan tersangka Novanto oleh hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar. Pasalnya, pemeriksaan kesehatan Setnov masuk dalam bagian penyidikan perkara korupsi proyek e-KTP.
"Jika itu dilihat sebagai bagian dari penyidikan, maka putusan praperadilan tentu juga akan berimplikasi terhadap permintaan second opinion tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novanto hingga kini masih terbaring di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Dia dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK saat akan diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Tim penyidik dan dokter KPK juga sudah dua kali memeriksa kesehatan Novanto di RS Premier Jatinegara. Dokter yang menangani Novanto menjelaskan, meski tengah dirawat, Ketua Umum Partai Golkar itu sudah bisa dimintai keterangannya.
Febri menyatakan, setelah mendapat penjelasan dari dokter yang menangani Setnov itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan IDI. Namun koordinasi itu kini terhambat, sejalan dengan lepasnya status tersangka Setnov.
"Itulah pentingnya analisis kembali segala konsekuensi hukum dari putusan praperadilan kemarin," tutur Febri.
Lebih lanjut, Febri berkata, tindakan yang sah secara hukum dalam penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP ini akan terus dilakukan. Termasuk, menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan.
"Karena ikhtiar untuk menuntaskan kasus korupsi e-KTP ini adalah tugas KPK sekaligus amanat dari publik," kata dia.