Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Pansus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Agun Gunandjar Sudarsa dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/10).
Agun akan menjadi saksi bagi terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Politikus Golkar ini juga pernah bersaksi bagi terdakwa Irman dan Sugiharto.
Berdasarkan surat dakwaan, Agun disebut menerima jatah dari proyek e-KTP sebesar US$1,04 juta. Namun dalam persidangan terdahulu, Agun membantah menerima uang tersebut. Ia juga mengaku tak mengenal Andi.
Selain Agun, jaksa ikut memanggil saksi lain yakni politikus Demokrat Khatibul Umam Wiranu, anggota tim Fatmawati, Kurniawan, Direktur PT Erakomp Infonusa Ferry Tan, Kasubag Tata Usaha Keuangan Kementerian Dalam Negeri Suciati, dan staf Kemendagri Husaini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Andi didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak.
Sejumlah nama mulai dari pejabat Kemendagri, panitia proyek, hingga anggota DPR disebut menerima jatah tersebut.
Selain Andi, penyidik KPK telah menjerat dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, politikus Golkar Markus Nari, Ketua DPR Setya Novanto dan yang terbaru Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo sebagai tersangka.
Novanto tak lagi menjadi tersangka usai memenangkan praperadilan di PN Jakarta Selatan.