Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan partai politik (parpol) yang hendak mengikuti pemilu 2019 untuk mendaftar melalui pimpinan pengurus pusat masing-masing.
Pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2019 akan dibuka mulai Selasa (3/9) hingga Senin (16/10). Parpol wajib mendaftar jika mau mengikuti seleksi calon peserta pemilu mendatang.
"Sesuai PKPU Nomor 11 tahun 2017, pendaftaran adalah pimpinan parpol menyampaikan surat pendaftaran beserta syarat-syarat kepada KPU RI," ujar Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan saat konferensi pers pembukaan masa pendaftaran dan verifikasi parpol di kantornya, Senin (2/10).
Dia menyebutkan, kelengkapan dokumen tersebut adalah daftar nama anggota, fotokopi KTP, KTA. Sementara, surat keterangan anggota parpol cukup diserahkan pada KPU Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendaftaran parpol untuk ikut Pemilu 2019 bisa dilakukan pada hari libur. KPU membuka masa pendaftaran setiap harinya pada pukul 08.00-16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir pendaftaran, berkas dari parpol dapat diterima hingga pukul 24.00 WIB.
Parpol harus mengisi sistem informasi yang sudah disediakan KPU untuk mendaftar pemilu. Sistem yang dimaksud bernama Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Setelah diunggah, parpol perlu mencetak dokumen hanya menggunakan fitur yang tersedia di Sipol untuk mencegah perbedaan dokumen yang di sistem dan
hardcopy," tuturnya.
Setelah berkas pendaftaran diterima, penyelenggara akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual. Pemeriksaan administrasi dilakukan pada 17 Oktober hingga 15 November.
Parpol yang tak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan untuk merevisi pada 18 November hingga 1 Desember. Hasil revisi administrasi diumumkan pada 12-15 Desember 2017.
"Misalkan ada yang belum lengkap (berkasnya) maka KPU akan meminta parpol melengkapi dahulu dan diminta hadir untuk mendaftar kembali," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asyhari.
Verifikasi ke lapangan atau faktual dilakukan pada 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. Jika revisi harus dilakukan parpol, maka verifikasi kembali dilakukan pada 21 Januari hingga 3 Februari 2018.
Parpol peserta Pemilu 2019 akan ditetapkan pada 17 Februari 2018. Pengumumannya dilakukan 20 Februari 2018, setelah dilakukan pengundian nomor urut oleh KPU.