"Maka [akibat kenaikan tunjangan], mobil harus ditarik. Saya sudah perintahkan utk segera dilelang. Lelang terbuka," kata Djarot di Jakarta Timur, Selasa (3/10).
Namun, pria yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai gubernur pada bulan ini tersebut tak menjelaskan mendetail perihal mekanisme lelang terbuka. Pasalnya, mobil-mobil dinas bermerek Toyota Altis itu baru akan ditarik setelah Djarot menyetujui menggantinya dengan tunjangan transportasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Sekretaris DPRD Yuliadi mengatakan untuk kepastian tunjangan transportasi itu pihaknya masih menunggu surat keputusan yang diteken gubernur. Namun, sambungnya, untuk pimpinan dewan tak mendapatkan tunjangan transportasi sesuai yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Di PP 18 kan disebutkan, kalau Ketua DPRD dan wakilnya sudah dapat kendaraan dinas jabatan. Jadi tidak dapat lagi tunjangan transportasi," kata Yuliadi.
"Kalau anggota, dia akan pilih mau pinjam pakai Altis atau dia mengembalikan Altis dan mendapat tunjangan transportasi."