Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Hukum DPR akhirnya memilih tujuh anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dari 14 calon yang telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, ketujuh nama komisioner yang disepakati tersebut memiliki beberapa catatan dari sejumlah partai politik.
"Dari tujuh orang ada catatan. Catatan dari PKS ada dua orang. Orang tersebut bukan bagian yang disetujui PKS, tapi PKS menghormati musyawarah mufakat," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/10).
Desmond mengatakan, mulanya PKS mengusulkan calon komisioner sebanyak lima orang. Namun, semua fraksi yang menghadiri rapat menyepakati calon sebanyak tujuh orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang paling ideal. Ada usulan lima. Tapi kalo lima dengan kondisi darurat seperti ini juga terlalu ramping," ujarnya.
 Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, dari ketujuh calon komisioner Komnas HAM ada yang tidak memiliki kapasitas. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Menurut Desmond, tujuh orang itu sudah sesuai dengan standar untuk menghadapi persoalan penanganan kasus HAM yang cenderung jalan di tempat saat ini.
"Dari hasil elaborasi kami, kelihatan ada yang punya kapasitas dan tidak mempunyai kapasitas. Berdasarkan kapasitas-kapasitas itulah kami nilai orang ini layak," katanya.
Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap 14 orang calon komisioner Komnas HAM pada kamis (28/9) lalu.
Komisi III menilai para komisioner terpilih diharapkan bisa memahami betul mengenai HAM serta memiliki kepedulian tinggi terhadap pelanggaran HAM berat yang kerap menjadi kendala.
Adapun nama nama tujuh anggota Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 yang telah disepakati antara lain, Mohammad Choirul Anam (Advokat), Beka Ulung Hapsara (Pegiat LSM), Ahmad Taufan Damanik (Mantan Komisioner ACWC), Munafrizal Manan (Akademisi), Sandrayati Moniaga (Petahana Komnas HAM), Hairansyah (Akademisi), Amiruddin Al Rahab (Pegiat LSM).