Assisten Vice President Agung Podomoro Land, Alvin Andronicus menyebut pihaknya memang belum menyiapkan besaran biaya yang harus ditanggung perusahaannya. Sementara, pembuatan kolam pendingin dan pipa culvert yang nantinya akan membentang sepanjang Pulau G dengan luas 161 hektare itu membutuhkan beton yang tidak sedikit.
“Ya, memang belum kami perhitungkan. Belum tahu yah. Selama ini kami setujui saja dulu skema yang diberikan PLN agar tidak merusak pipa gas milik mereka,” kata Alvin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, maket serta daftar bangunan apa saja yang akan dibangun di atas lahan seluas 161 hektare itu sudah resmi ada dan telah disiapkan sejak lama.
Sementara itu, terkait pencabutan moratorium atau sanksi administratif secara sah dan formal hingga saat ini belum ada keputusan.
Pihak pengembang beserta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih melakukan pertemuan terkait poin yang sebelumnya sempat diminta KLHK kepada Pemprov dan pengembang pulau itu.