Assisten Vice President Agung Podomoro Land, Alvin Andronicus menyebut, anak perusahaannya yakni PT Muara Wisesa Samudera memastikan kedua pihak yakni pengembang dan pemerintah telah mencapai keputusan yang sama. Meskipun pertemuan antara keduanya saat ini masih berlangsung.
“Sudah dan sedang bertemu, tapi yang harus digarisbawahi kita setujui semua permintaan pemerintah, kan ada enam poin itu yang diminta menteri LHK, kita jalankan itu semua,” kata Alvin kepada wartawan melalui telepon, Selasa (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan PT Muara Wisesa Samudera pun telah berkali-kali bertemu dengan PLN sejak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutuskan melakukan moratorium terhadap pulau yang baru dibangun 18 hektare dari 161 hektare yang direncanakan.
“Tidak benar, kita itu bertemu dengan PLN berkali-kali. Dan kita sama-sama sepakat soal rekayasa teknologi itu,” kata Alvin.
“Tidak masalah, toh itu memang kewajiban kami sebagai pengembang,” katanya.
Mengenai pembangunannya, Alvin menyebut, pihaknya tidak akan terburu-buru. Meski nantinya moratorium dicabut secara resmi, pembangunan Pulau G menurut Alvin, tidak akan dilakukan secepatnya.
“Enggak deh, kita mau jalankan prosesnya itu dengan benar. Tidak main tabrak saja. Tapi ya sebelum tahun ini berakhir kita pastikan akan mulai pembangunannya,” ujarnya.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Tolak Reklamasi, Tigor Hutapea menganggap pemerintah telah memberikan karpet mewah kepada pihak pengembang. Terbukti dengan kembali dibukanya moratorium Pulau G tanpa melibatkan nelayan terdampak reklamasi yang berada di kawasan Muara Angke.
“Pemerintah telah memberikan karpet mewah kepada pengembang dengan kembali membuka Pulau G tanpa melibatkan semua stakeholder,” kata Tigor.