Pulau G Antara Karpet Merah dan Garansi Pengembang

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Selasa, 03 Okt 2017 17:44 WIB
Jika pemerintah mencabut moratorium pulau G, pihak pengembang takkan buru-buru melakukan pembangun di atas lahan 18 hektare dari 161 hektare.
Pihak pengembang takkan buru-buru melakukan pembangun di atas lahan 18 hektare dari 161 hektare, jika nantinya pemerintah mencabut moratorium pulau G. (CNN Indonesia/Ajeng Dinar Ulfiana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengembang Pulau G hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta mamastikan akan menjalankan semua syarat yang diberikan pemerintah. Termasuk membangun pipa dan kolam pendingin berupa culvert gas sesuai dengan rekayasa teknologi yang diajukan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Assisten Vice President Agung Podomoro Land, Alvin Andronicus menyebut, anak perusahaannya yakni PT Muara Wisesa Samudera memastikan kedua pihak yakni pengembang dan pemerintah telah mencapai keputusan yang sama. Meskipun pertemuan antara keduanya saat ini masih berlangsung.

“Sudah dan sedang bertemu, tapi yang harus digarisbawahi kita setujui semua permintaan pemerintah, kan ada enam poin itu yang diminta menteri LHK, kita jalankan itu semua,” kata Alvin kepada wartawan melalui telepon, Selasa (3/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait alotnya pihak PLN yang sebelumnya bersikeras ingin memotong pulau G karena dianggap bisa merusak pipa gas PLTGU Muara Karang yang berada di sana, Alvin menyebut tak ada lagi masalah. Malahan, selama ini dia mengklaim tak pernah beda pendapat dengan perusahaan berpelat merah itu.

Bahkan PT Muara Wisesa Samudera pun telah berkali-kali bertemu dengan PLN sejak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutuskan melakukan moratorium terhadap pulau yang baru dibangun 18 hektare dari 161 hektare yang direncanakan.

“Tidak benar, kita itu bertemu dengan PLN berkali-kali. Dan kita sama-sama sepakat soal rekayasa teknologi itu,” kata Alvin.

Pembangunan rekayasa teknologi dengan menggunakan culvert itu pun dipastikan Alvin sepenuhnya akan ditanggung anak perusahaanya. Dia tak merasa keberatan untuk menambah skema pembiayaan terhadap pembangunan pulau G.

“Tidak masalah, toh itu memang kewajiban kami sebagai pengembang,” katanya.

Mengenai pembangunannya, Alvin menyebut, pihaknya tidak akan terburu-buru. Meski nantinya moratorium dicabut secara resmi, pembangunan Pulau G menurut Alvin, tidak akan dilakukan secepatnya.

“Enggak deh, kita mau jalankan prosesnya itu dengan benar. Tidak main tabrak saja. Tapi ya sebelum tahun ini berakhir kita pastikan akan mulai pembangunannya,” ujarnya.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Tolak Reklamasi, Tigor Hutapea menganggap pemerintah telah memberikan karpet mewah kepada pihak pengembang. Terbukti dengan kembali dibukanya moratorium Pulau G tanpa melibatkan nelayan terdampak reklamasi yang berada di kawasan Muara Angke.

“Pemerintah telah memberikan karpet mewah kepada pengembang dengan kembali membuka Pulau G tanpa melibatkan semua stakeholder,” kata Tigor.
(djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER