ANALISIS
Analogi Maling Ayam dan Kerja Ekstra KPK Menjerat Novanto
Rabu, 04 Okt 2017 10:09 WIB
KPK masih mengkaji upaya untuk kembali menjerat Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Dalam pertimbangan hakim, penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP dianggap tidak sah karena dilakukan di awal proses penyidikan. Selain itu, bukti yang digunakan penyidik KPK untuk menjerat Novanto telah digunakan untuk tersangka lain.
KPK saat ini masih mengkaji proses untuk kembali menjerat Novanto. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (MA) 4/2016, putusan praperadilan yang memenangkan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi.
“Kalau perbuatan pidananya belum klir apa yang dilakukan kemudian tiba-tiba jadi tersangka itu memang tidak boleh,” ujar Muzakkir kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/10).
Alat bukti yang diajukan KPK di antaranya adalah sejumlah dokumen yang juga menjadi bukti dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dokumen-dokumen tersebut juga diklaim telah menjadi bukti permulaan penyelidikan kasus korupsi e-KTP sejak tahun 2013. Pihak KPK juga mengajukan bukti rekaman percakapan Novanto namun ditolak hakim.
Menurut Muzakkir, bukti rekaman tersebut memang tak cukup kuat untuk menunjukkan kejahatan yang dilakukan Novanto. Ia mengatakan, perbuatan jahat itu semestinya nyata didukung bukti satu dengan yang lainnya, bukan hanya melalui rekaman pembicaraan.
“Bukti rekaman itu belum menunjukkan perbuatannya apa. Misalnya dalam rekaman ada soal kasih uang, tapi ada enggak bukti kasih uangnya? Itu harus ada perbuatannya,” katanya.
“Bukti di persidangan lain itu kan digunakan untuk terdakwa yang disidang. Memangnya SN diperiksa untuk membuktikan itu? Kan tidak,” ucapnya.
Ia menganalogikan hal itu dengan kasus maling ayam.
Jika ada lima orang yang mencuri ayam, empat di antaranya telah menjadi tersangka karena telah terbukti mencuri ayam. Hibnu menilai akan janggal jika satu orang lain yang mencuri ayam tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Logikanya kan begitu. Kasus korupsi e-KTP ini kita sudah tahulah dilakukan berjemaah, jadi harusnya bukti tersangka lain bisa menjadi bukti untuk tersangka baru,” tutur Hibnu.
Menurutnya, hakim Cepi terlalu jauh memutuskan proses praperadilan dengan mempermasalahkan bukti. Hibnu berpendapat, pemeriksaan alat bukti semestinya hanya dilakukan saat proses pokok perkara.
“Yang namanya praperadilan itu hanya menguji penetapan tersangka, tapi kok ini sampai ke bukti. Hakimnya memang agak offside ini,” kata dia.
“KPK ini punya kewenangan khusus, jadi seharusnya di tingkat penyidikan tanpa minta keterangan sudah bisa menetapkan tersangka. Tapi hakim maunya SN sudah diperiksa baru sah sebagai tersangka,” ucapnya.
Kerja Ekstra KPK
Di sisi lain, ia sepakat untuk kembali menjerat Setya Novanto KPK harus mengajukan bukti baru yang berbeda dengan bukti dalam praperadilan sebelumnya. Ia juga menyarankan agar bukti rekaman percakapan itu tidak digunakan lagi oleh penyidik KPK jika kembali menjerat Novanto.
Dalam hal ini, lanjutnya, KPK harus bekerja ekstra keras jika ingin kembali menjerat Novanto. Menurut Hibnu, penyidik harus jeli memilah bukti yang akan digunakan sebagai bukti awal untuk menjerat Novanto.
“Ya sebaiknya tidak usah digunakan lagi karena takutnya itu menjadi yurisprudensi jika nantinya tersangka kembali mengajukan praperadilan,” ujarnya.
Proses pemeriksaan Novanto sebelumnya sempat terkendala karena pimpinan DPR itu mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit. Kini Novanto dikabarkan telah pulang usai dirawat selama kurang lebih dua pekan di Rumah Sakit Premier Jatinegara.
“Ini memang harus cepet-cepetan saja. Kalau sudah sembuh ya KPK segera periksa. Tapi kali ini hati-hati, KPK harus ekstra memilah bukti yang digunakan,” katanya. (wis)
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Politikus Golkar Akui Sulit Dapat Duit Halal Sebagai Anggota DPR
Nasional • 1 jam yang laluTNI AD soal Motif Prada Lucky Dianiaya: Terjadi Saat Masa Pembinaan
Nasional • 2 jam yang laluUpdate Kematian Prada Lucky: Perwira Tersangka, Keroyok Pakai Tangan
Nasional • 1 jam yang laluEks Ketua KPK Abraham Samad Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi Besok
Nasional • 2 jam yang laluBudi Gunawan Awasi Proses Hukum Kasus Prajurit TNI Aniaya Prada Lucky
Nasional • 1 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK