Gubernur Papua Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Muhammad Andika Putra | CNN Indonesia
Rabu, 04 Okt 2017 20:33 WIB
Klarifikasi LHKPN Lukas Enembe cukup lama jika dibanding dengan pejabat lain. Biasanya klarifikasi LHKPN memakan memakan watu satu sampai dua jam.
Gubernur Papua Lukas Enembe melaporkan harta kekayaannya ke KPK. (M. Arby Rahmat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Papua Lukas Enembe datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Ia tiba di KPK sekitar pukul 13.45 WIB tanpa memberi keterangan pada media.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan kehadiran Lukas untuk klarifikasi LHKPN. Klarifikasi LHKPN Lukas masih berlangsung saat Febri memberikan keterangan.

“Kami menerima kedatangan gubernur Papua untuk proses klarifikasi laporan LHKPN,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pantauan, klarifikasi LHKPN Lukas cukup lama jika dibanding dengan pejabat lain. Biasanya klarifikasi LHKPN memakan memakan watu satu sampai dua jam.

Febri menjelaskan KPK juga mempelajari klarifikasi LHKPN. Ada sejumlah informasi dalam LHKPN yang membutuhkan data pendukung dan klarifikasi sehingga memakan waktu. Menurutnya klarifikasi LHKPN merupakan salah satu pencegahan korupsi.

“Proses klarifikasi masih normal sekarang sifatnya. Kami belum sejauh itu, belum ada kesimpulan atau indikasi tersebut,” kata Febri.

Lukas keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.30 WIB. Ia irit bicara ketika ditanya awak media mengenai klarifikasi LHKPN.

“Ini LHKPN saja. Justru saya mau konfirmasi, mau saya isi semua kekayaan saya,” kata Lukas.

Diketahui, saat ini Lukas merupakan saksi kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua pada tahun anggaran 2016. Ia sudah diperiksa Bareskrim Polri pada Senin (4/9) lalu.

Kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan. Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Yanceu Salambauw, mempertanyakan alat bukti yang digunakan polisi untuk meningkatkan status kasus tersebut.

Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua memberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Papua di 2015 hingga 2016.

"Kami sempat meminta klarifikasi ke Bareskrim mengenai pemanggilan yang udah ditetapkan ke tingkat penyidikan. Kami minta argumen dan bukti awal yang mengarah ke situ (korupsi), tapi tidak diinfokan," kata Yanceu di kantor sementara Dittipikor Bareskrim, Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (4/9).

Dia pun kembali mempertanyakan langkah penyidik menyinggung penggunaan APBD 2017 terkait kasus ini. Menurutnya, penyidik belum dapat menyimpulkan adanya penyalahgunaan atau pelanggaran dalam penggunaan anggaran itu. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER