KPK Yakin Publik Paham Laporan pada Agus Rahardjo Tak Logis

CNN Indonesia
Kamis, 05 Okt 2017 06:20 WIB
KPK percaya profesionalitas Polri dalam menyikapi laporan masyarakat, dan tetap memilih fokus dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo disebut dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus korupsi. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tidak mengetahui dan tidak menyimpulkan bahwa pelaporan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo bertujuan untuk melemahkan KPK.

“Tapi saya kira publik bisa melihat dan memahami dengan mudah terkait dengan, ketika tiba-tiba ada pelaporan yang tidak logis substansinya, kemudian dilaporkan dengan tujuan yang belum kita ketahui," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

"Bagi KPK sederhana saja, banyak pekerjaan lain yang sedang kita lakukan saat ini termasuk sejumlah kasus besar."
Febri menyatakan KPK percaya pada Polri akan memproses laporan secara adil dan proporsional. Ia juga menegaskan KPK akan tetap fokus bekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK Yakin Publik Paham Tak Logisnya Laporan Terhadap AgusFebri Diansyah. (CNN Indonesia/Safir Makki)
“KPK pasti akan fokus pelaksanaan tugas dan saya kira kepolisian serta kejaksaan punya komitmen sama. Ada persoalan serius yang harus kita selesaikan, korupsi marak di banyak tempat. Kami percaya profesional, Polri dan Kejaksaan juga,” kata Febri.

Sebelumnya, informasi pelaporan Agus dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto. Namun, pihaknya belum bisa memproses laporan itu karena dokumennya dianggap belum lengkap.

Saat ini polisi masih meminta barang bukti tambahan dari pihak pelapor. Menurut Setyo, salah satu barang bukti yang harus dilengkapi adalah dokumen yang mendukung adanya tindak pidana yang dilaporkan.

"Paling tidak ada dokumen awal yang jadi pangkal laporan tersebut sehingga laporannya bukan fitnah. Ini perlu dipahami, sementara dari Bareskrim masih menunggu pelapor nanti membawa berkas atau membawa dokumen sebagai kelengkapan," ujar Setyo.

Dia mengatakan, saat ini laporan tersebut masih bersifat pengaduan. Polisi belum menerbitkan nomor laporan (LP).

Setyo menjelaskan, jika sudah ada nomor laporan berarti itu telah memenuhi persyaratan dan bisa mulai diproses polisi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER