KPK Jawab Kritik Fahri Hamzah soal OTT

CNN Indonesia
Kamis, 05 Okt 2017 09:39 WIB
KPK menyebut, tuduhan bahwa KPK sumber kegaduhan merupakan bentuk sempitnya pemikiran dalam memandang pemberantasan korupsi.
Dikritik soal OTT, KPK membuktikannya dengan proses pembuktian di persidanan dalam kasus korupsi yang tertangkap tangan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kritik terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) cuma datang dari orang yang hanya melihat sisi negatif pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, tudingan itu sudah dibantah fakta di persidangan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, lebih dari 75 OTT yang dilakukan oleh KPK hingga saat ini semuanya terbukti bersalah di pengadilan.

"Tentu lebih tepat kita percaya pada Hakim dan proses peradilan, dibanding orang-orang tertentu yang kami tidak tahu apakah mengikuti proses persidangan, membaca dokumen persidangan atau tidak,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Hal ini dikatakannya terkait dengan tudingan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tentang keabsahan OTT KPK secara hukum dan kegaduhan yang ditimbulkan oleh operasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri melanjutkan, tudingan tentang ilegalnya OTT KPK dapat dijawab dengan mudah oleh Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal itu berbunyi, "Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu."

Menurut Febri, munculnya tudingan-tudingan itu tak lebih dari kecenderungan pihak tertentu yang hanya melihat sisi negatif kegiatan KPK.

“Ada sejumlah orang yang melihat sisi negatif dari pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Kami tentu melihat itu. Kalau informasinya benar, sebagai masukan buat KPK. Tapi jika didasarkan dari informasi-informasi yang keliru atau sifatnya tuduhan, tentu saja kita perlu klarifikasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Fahri mengusulkan KPK dibubarkan karena dianggap menjadi sumber kegaduhan. "Sudah lah KPK tutup saja. Mau ngomong apa lagi saya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10).

Menurut Fahri, proses hukum yang dijalankan KPK kerap menjadi manuver politik dan justru berlawanan dengan imbauan Presiden Joko Widodo.

Jokowi mengatakan, dalam bertugas di antara kementerian dan lembaga bisa menemukan perbedaan pendapat. Namun dia menginstruksikan agar seluruh menteri dan kepala lembaga menyelesaikan persoalan secara kondusif.

Untuk itu, Fahri meminta agar Jokowi memetakan potensi keributan yang selama ini terjadi di kancah nasional. Sumber keributan itu, kata dia, hanya terjadi di KPK.

"Coba bikin statistik, yang bikin ribut di Indonesia cuma satu, cuma KPK. Yang lain kan enggak bikin ribut, diam saja. Ini semua kan karena KPK," katanya.
Fahri pun mengusulkan agar pemberantasan korupsi dikembalikan ke Kejaksaan Agung dan Kepolisian yang dinilai lebih efektif dibanding dengan KPK.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER