Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, lebih dari 75 OTT yang dilakukan oleh KPK hingga saat ini semuanya terbukti bersalah di pengadilan.
"Tentu lebih tepat kita percaya pada Hakim dan proses peradilan, dibanding orang-orang tertentu yang kami tidak tahu apakah mengikuti proses persidangan, membaca dokumen persidangan atau tidak,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal itu berbunyi, "Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu."
“Ada sejumlah orang yang melihat sisi negatif dari pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Kami tentu melihat itu. Kalau informasinya benar, sebagai masukan buat KPK. Tapi jika didasarkan dari informasi-informasi yang keliru atau sifatnya tuduhan, tentu saja kita perlu klarifikasi,” jelasnya.
Menurut Fahri, proses hukum yang dijalankan KPK kerap menjadi manuver politik dan justru berlawanan dengan imbauan Presiden Joko Widodo.
Jokowi mengatakan, dalam bertugas di antara kementerian dan lembaga bisa menemukan perbedaan pendapat. Namun dia menginstruksikan agar seluruh menteri dan kepala lembaga menyelesaikan persoalan secara kondusif.
Untuk itu, Fahri meminta agar Jokowi memetakan potensi keributan yang selama ini terjadi di kancah nasional. Sumber keributan itu, kata dia, hanya terjadi di KPK.
"Coba bikin statistik, yang bikin ribut di Indonesia cuma satu, cuma KPK. Yang lain kan enggak bikin ribut, diam saja. Ini semua kan karena KPK," katanya.