Untuk itu, polisi bakal berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melacak Wessling. Pelacakan itu dilakukan sebagai upaya tindak lanjut dari pencekalan Wessling ke luar negeri.
"Kami pastinya akan memanggil yang bersangkutan (Wessling) sesuai dengan identitas dan alamatnya saat yang bersangkutan tidak hadir. Jadi ada tahapannya sambil kami cari tahu keberadaan yang bersangkutan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada warga negara Jerman itu ke alamat yang disebut sebagai kediaman Wessling. Selain itu, polisi pun mengirim surat pemberitahuan kepada Kedutaan Besar Jerman di Indonesia terkait pemeriksaan mantan bos Allianz Life Indonesia tersebut.
"Beliau minta waktu untuk reschedule. Kami berikan waktu untuk dia menyiapkan data-data," ujar Adi.
Joachim dan Yuliana dilaporkan nasabahnya, Ifranius Algadri, dengan tuduhan mempersulit penebusan klaim biaya perawatan rumah sakit.
Laporan yang menyeret Joachim dan Yuliana tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit.Reskrimsus tertanggal 3 April 2017. Selain itu juga tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 18 April 2017.