OTT Ketua PT Sulut Terkait 'Pengamanan' Perkara Korupsi

Feri Agus | CNN Indonesia
Sabtu, 07 Okt 2017 10:15 WIB
Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) berinisial S.
KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan, kali ini melibatkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara dan anggota DPR. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) berinisial S.

Hakim tersebut ditangkap bersama seorang anggota DPR.

Dari informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, OTT hakim Pengadilan Tinggi Sulut itu terkait 'pengamanan' perkara korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado, perkara itu sudah terbukti bersalah. Namun pihak yang berperkara mengajukan banding, dan dijanjikan vonis bebas di Pengadilan Tinggi Sulut.

"Ini terkait perkara di PN Tipikor sana. Di PN [tingkat pertama, perkara itu] terbukti dan di PT akan diputus bebas,” kata sumber CNNIndonesia.com, Sabtu (7/10).

Ada lima orang yang diciduk, termasuk hakim dan anggota DPR, sejak Jumat (6/10) malam. Belum diketahui berapa jumlah uang yang diamankan bersama Ketua Pengadilan Tinggi Sulut dan anggota dewan itu.


Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan tak membantah mengenai OTT yang dilakukan pihaknya. Ia menerangkan, OTT itu melibatkan penegak hukum dan politisi.

“KPK juga berkoordinasi dengan MA. Ini salah satu hasil kerjasama KPK dengan MA,” ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan. (rsa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER