KPK Tak Ambil Pusing soal Ancaman Kuasa Hukum Novanto

CNN Indonesia
Jumat, 06 Okt 2017 23:57 WIB
KPK tak ambil pusing dengan ancaman kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang bakal melaporkan Agus Rahardjo jika keluarkan sprindik baru.
KPK tak ambil pusing dengan ancaman kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang bakal melaporkan Agus Rahardjo jika keluarkan sprindik baru. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing dengan ancaman kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang bakal melaporkan pimpinan lembaga antirasuah jika mengeluarkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kliennya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya akan terus bekerja menangani kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Silakan saja pihak-pihak lain berkomentar atau melakukan tindakan-tindakan. Yang pasti KPK akan melakukan upaya-upaya dan tindakan-tindakan dalam penanganan kasus e-KTP ini, yang sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sejauh ini, kata Febri, pihaknya masih membahas status Novanto setelah penetapan tersangka dianggap tidak sah oleh hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar. Menurut dia, belum ada keputusan bulat mengeluarkan sprindik baru untuk Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

"Yang pasti sekarang kami sedang secara serius mencermati fakta-fakta persidangan di praperadilan itu. Dan melihat bagaimana tindakan yang tepat dan sah sesuai hukum dalam penanganan kasus e-KTP," ujar dia.

Febri berkata, pihaknya masih mencermati putusan praperadilan Novanto yang dibacakan Jumat 29 September 2017. Salah satu hal yang dicermati, jelas Febri, adalah soal putusan hakim yang menyebut alat bukti dari tersangka sebelumnya tak bisa digunakan untuk Novanto.


Padahal, Febri menjelaskan, dalam amar putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, barang bukti tersebut digunakan untuk keperluan perkara lain.

"Ditegaskan lebih dari 6000 barbuk yang ada di sana digunakan seluruhnya untuk perkara lain. Ini menjadi concern dan perhatian kami juga," ujar Febri.

Setelah menjerat Irman dan Sugiharto, lembaga antirasuah secara berturut-turut menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo sebagai tersangka.

Namun status Novanto lepas dari jerat hukum setelah menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Febri menambahkan, penyidik KPK tengah fokus mendalami indikasi transaksi dan aliran dana kepada sejumlah pihak terkait proyek e-KTP. Terlebih, lanjutnya, ada tambahan bukti dari Amerika Serikat, setelah melakukan koordinasi dengan FBI.

"Jadi kami cukup yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Namun aspek formil dari aturan hukum yang berlaku terus kita cermati," kata Febri.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER