KPK Geledah Rumah Dinas Aditya Moha

CNN Indonesia
Senin, 09 Okt 2017 10:04 WIB
Penyidik KPK berhasil menyita barang bukti elektronik dan dokumen usai menggeledah rumah dinas anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha.
Penyidik KPK berhasil menyita barang bukti elektronik dan dokumen usai menggeledah rumah dinas anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Minggu (8/10).

Penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah dinas anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha di Kompleks DPR-RI, Kalibata, Jakarta dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono, di Manado, serta kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.

"Tim Penyidik KPK lakukan penggeledahan di satu lokasi di Jakarta dan dua lokasi di Manado," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Febri mengatakan, dari penggeledahan itu, penyidik KPK berhasil menyita barang bukti elektronik dan dokumen terkait proses penanganan perkara korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAD) Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan.

"Selain itu juga dilakukan penyitaan CCTV dan bukti pesan hotel di lokasi indikasi suap terjadi, yaitu daerah Pacenongan, Jakpus," ujar Febri.

Sebelumnya, penyidik KPK telah mengantongi surat yang diterbitkan PT Sulut agar tak menahan Marlina Moha. Surat tersebut menjadi bukti yang menunjukkan dugaan suap Aditya, yang juga anak Marlina kepada Sudiwardono.


Aditya diduga menjanjikan fee sebesar Sin$100 ribu kepada Sudiwardono. Sebanyak Sin$20 ribu ditujukan agar PT Sulut tak menahan Marlina dan Sin$80 ribu untuk memengaruhi putusan banding kasus yang menjerat mantan Bupati Bolaang Mongondow itu.

Marlina sebelumnya telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado. Dia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp1,2 miliar. Meski telah divonis, Marlina masih bisa menghirup udara bebas.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Aditya dan Sudiwardono sebagai tersangka suap. Mereka berdua juga telah ditahan untuk 20 hari pertama.


Badan Pengawas Mahkamah Agung sementara itu menyatakan bakal memberhentikan sementara Sudiwardono dari jabatannya. Hal ini disampaikan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto saat konferensi pers di gedung KPK.
[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER