Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi belum menemukan indikasi akun
Facebook milik Jonru Ginting terkait unggahannya yang diduga membuat ujaran kebencian yang berbayar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan terkait tudingan pelapor Jonru ke polisi, Muannas Alaidid. Muannas meminta penyidik polisi untuk berkaca pada kasus Saracen di mana Jonru diduga menerima bayaran.
"Kami belum menemukan indikasi seperti itu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan, penyidikan terkait dugaan adanya bayaran tersebut masih dilakukan hingga saat ini. Maka itu dia belum dapat membeberkan hasil penyidikan tersebut.
Saat ini, Argo mengatakan, pihaknya sedang memeriksa konten yang diduga masuk dalam ujaran kebencian. Namun Argo belum dapat menyebutkan unggahan mana saja yang menjadi fokus dari penyidikan.
"Masih kami dalami ya," ujar Argo.
Dalam kasusnya, Argo mengatakan, Jonru dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Jonru juga disangkakan Pasal 4 huruf b angka 1 jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Polisi juga menjerat Jonru dengan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu.
Selain itu, Jonru dapat dikenakan hukuman kumulatif karena melakukan perbuatan tersebut secara berulang.
[Gambas:Video CNN]