Izin Pistol Dokter Penganiaya Juru Parkir Terancam Dicabut

CNN Indonesia
Senin, 09 Okt 2017 17:20 WIB
Dokter Anwari diketahui memiliki izin resmi terkait senpi yang dimilikinya. Namun izin tersebut bisa dicabut terkait penganiayaan yang diduga dilakukannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Detikcom/Rois)
Jakarta, CNN Indonesia -- Senjata api yang dipakai dokter Anwari saat menganiaya seorang petugas parkir di Mal Gandaria City, Jakarta Selatan, memiliki surat izin. Namun izin tersebut terancam dicabut lantaran peristiwa penganiayaan itu.

"Kalau surat-suratnya ada semua, surat senjata ada," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/10).
Penganiayaan dan penodongan pistol itu dilakukan Anwari lantaran harus mengeluarkan biaya parkir sebesar Rp5 ribu. Anwari yang mengendarai mobil berpelat TNI merasa jika dirinya tidak perlu membayar biaya parkir tersebut lantaran menggunakan mobil berpelat TNI.

Merasa kesal, Anwari pun menganiaya petugas parkir di Basement 2 Gandaria City, Jumat (6/10) sekitar pukul 20.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang pernah bertugas sebagai dokter di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Gatot Soebroto, Jakarta Pusat itu memukul wajah petugas parkir, Juansyah usai adu mulut yang terjadi.

Tak berhenti di situ, Anwari pun mengeluarkan pistol yang dimilikinya dan melepaskan tembakan ke udara. Bahkan dia sempat menodongkan pistol itu ke arah Juansyah hingga akhirnya Juansyah bersujud di hadapannya.

Saat ini, kata Argo, Anwari masih ditahan di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Atas tindakannya itu, pihak Kepolisian dapat mencabut surat izin kepemilikan senjata api yang dimiliki Anwari.

"Bisa saja karena ada pelanggaran di sana," ucap dia.
Kepemilikan senjata api, kata Argo harus melalui beberapa persyaratan. Syarat itu diantaranya kesehatan jasmani, rohani, serta ada alasan tertentu, misalnya mengikuti klub latihan menembak.

Namun demikian, Argo mengaku bahwa pihaknya masih menelusuri alasan Anwari memiliki senjata api. "Nanti kami dalami apa untuk olahraga atau apa," tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Kebayoran Lama Komisaris Kurniawan Ismail mengatakan, pistol yang digunakan Anwari masih diamankan dan dalam proses pemeriksaan.

Dia menyebutkan, pistol yang digunakan berjenis walther caliber 32 mm. Menurut pengakuan Anwari, dia mendapatkan pistol tersebut dari temannya pada tahun 2000.

"Senpinya masih diamankan dan dalam proses, semuanya sedang kami dalami hingga saat ini," ucapnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Anwari terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 355 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER