Jakarta, CNN Indonesia -- Pencarian bukti pelanggaran (tilang) lalu-lintas melalui Closed Circuit Television (CCTV) dinilai belum jadi solusi selama pendaftaran atau registrasi seluruh kendaraan bermotor belum dituntaskan. Pengadaan CCTV saat inipun hanya membuang anggaran.
Hal itu dikatakan terkait dengan wacana penerapan tilang melalui CCTV berpengeras suara di Jakarta seperti yang dilakukan di Bandung dan Semarang.
Direktur Reserse Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Paggara, pada Minggu (8/10), menyebut, infrastruktur yang belum memadai dan persoalan anggaran jadi alasan CCTV berpengeras belum diterapkan di Jakarta. Pihaknya memandang bahwa CCTV tilang akan lebih efektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halim menjelaskan, CCTV tilang berbeda fungsi dengan CCTV berpengeras suara. Menurut dia, CCTV tilang bukan hanya memantau, tetapi sudah mencakup pelacakan otomatis terhadap pelanggar lalu lintas. Kemampuannya pun mencakup fungsi rekaman, foto, dan pelacakan identitas pengguna kendaraan bermotor yang melanggar.
Sementara, kata Halim, CCTV berpengeras suara hanya dapat memberikan imbauan dan tidak memberi tindakan secara hukum. Jika ada sanksi, petugas harus mencari data secara manual dan tidak jelas penerapannya.
"Bukan seperti itu CCTV tilang, tapi sudah harus bekerja secara otomatis dan bekerja sesuai penegakan hukum. Kalau saya lihat di luar negeri itu bisa langsung merekam dan keluar print, tanpa diawasi pun dia langsung merekam, langsung jepret, 10 pelanggar pun langsung terekam, ada sensor langsung," jelasnya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan mengadakan rapat untuk membicarakan soal penyediaan alat tersebut, pekan depan.
Dihubungi terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, penerapan CCTV tilang tidak akan efektif selama sistem Registrasi dan Identifikasi Elektronik (Electronic Registration dan Identification/ERI) belum berjalan.
ERI, kata Agus, berpengaruh besar dalam melacak kendaraan yang ditilang Polisi hingga kepada pelanggarnya. Sebab, dia mencontohkan, ERI akan mengidentifikasi kendaraan yang sudah berpindah tangan karena mengharuskan pembaruan data pemilik kendaraan.
"Selagi tidak ada ERI, lupakan saja soal penindakan hukum secara elektronik. Kalau pengawasan Jakarta memang sudah ada tapi untuk penegakan tidak akan efektif jika ERI belum berjalan,” cetusnya.
Dengan konsep CCTV tilang, lanjutnya, Polisi akan menindak atau mendenda melalui identitas di STNK. Tentunya, Polisi harus mengetahui lebih dahulu pemilik kendaraan tersebut. Masalahnya, banyak kendaraan yang sudah berpindah tangan dan tak terdata pemiliknya kini.
“Ditlantas (Polda Metro Jaya) sebaiknya tidak membuang-buang anggaran selama ERI belum dapat diwujudkan,” tutupnya.
Wacana ERI sendiri setidaknya sudah mencuat di Polda Metro Jaya sejak 2013. Tujuannya, monitoring kendaraan bermotor dan meminimalisasi suap di jalanan.
Jika ini terwujud, seluruh kendaraan bermotor masuk pusat data elektronik Kepolisian. Namun, belum ada kejelasannya hingga kini.