Pelapor Ingin Eggi Sudjana Dijerat Pasal Penodaan Agama

CNN Indonesia
Senin, 09 Okt 2017 20:59 WIB
Semula Perhimpunan Pemuda Hindu melaporkan Eggi Sudjana dengan pasal ujaran kebencian, kini dipertimbangkan akan digunakan pasal penodaan agama.
Ketua DPN Peradah Suresh Kumar berencana mengubah pasal terkait laporan DPN Peradah terhadap Eggi Sudjana. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu (DPN Peradah) berencana mengubah pasal yang dituduhkan kepada Eggi Sudjana. Awalnya DPN Peradah melaporkan Eggi dengan pasal tentang ujaran kebencian, dan akan menggantinya menjadi pasal penodaan agama.

DPN Peradah melaporkan Eggi ke Bareskrim Polri pada 5 Oktober 2017. Dalam laporan bernomor LP/1016/X/2017/Bareskrim itu Eggi awalnya disangkakan Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut berkaitan dengan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, menurut Ketua DPN Peradah Suresh Kumar, pihaknya berencana melaporkan Eggi dengan menggunakan pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.

"Awalnya kan ITE di unit siber, tapi kami ubah ke sangkaan 156a sehingga dipindah ke pidana umum. Sangkaannya penistaan agama," tutur Suresh di kantor Bareskrim, Jakarta, Senin (9/10).
Namun, rencana pengubahan pasal itu sementara ditolak polisi karena poin pelaporan baru bisa diubah jika proses hukum telah memasuki tahap pemeriksaan.

"Karena berkas yang sebelumnya masih dalam proses, tapi kami sudah berkonsultasi dan kepolisian sudah tahu niat kami," kata Suresh.

Suresh menjelaskan, rencana pengubahan tersebut telah dipertimbangkan secara matang. Dikatakannya, pasal terkait penistaan agama lebih cocok jika dikenakan terhadap Eggi.

Pengubahan pasal itu menurutnya tidak mempertimbangkan ancaman hukuman dalam rencana pengubahan pasal untuk melaporkan Eggi. Ancaman hukuman pasal 156a lebih ringan ketimbang pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Ancaman hukuman pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Sedangkan ancaman hukuman Pasal 156 a KUHP yakni pidana penjara paling lama lima tahun.

"Kami hanya menyimpulkan pasal itu lebih cocok. Tidak ada faktor ancaman pidana yang menggerakkan kami untuk mengubah," kata Suresh.
Suresh menjelaskan, laporan yang dilayangkan ke Eggi merupakan hasil kesepatan antara empat Ormas Hindu tingkat nasional.

Laporan ini bermula dari pernyataan Eggi pada tanggal 2 Oktober. Saat itu Eggi hadir dalam persidangan di MK berkaitan dengan perkara nomor Perkara Nomor 58/PUU-XV/2017 tentang pengujiaan formil dan materiil Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Usai sidang, Eggi diwawancarai sejumlah media, dan menjelaskan tentang kesaksiannya di dalam persidangan .

Menurutnya, Perppu Ormas mengancam keberadaan agama-agama di luar Islam, sebab dalam pandangan Eggi, agama non Islam bisa dianggap bertentangan dengan Pancasila. Dikatakannya, hanya islam yang sesuai dan sejalan dengan sila pertama Pancasila.

Eggi membantah pernyataannya itu menistakan agama. Dia meminta agar para pihak yang melaporkannya ke polisi mencabut laporannya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER