Kuasa hukum Eggi, Razman Arif Nasution mengatakan, dalam pemeriksaan ini kliennya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran konten ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan yang dilakukan grup Saracen.
"Dikaitkan dengan Saracen, Eggi Sudjana penuhi panggilan Mabes Polri," kata Razman dalam keterangan tertulisnya yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Eggi) juga akan menjalani pemeriksaan termasuk laporannya Terhadap Jasriadi, Dedy, dan kawan-kawan," tuturnya.
"Kalau saya datang, artinya saya pengacara bodoh, penakut, enggak ngerti hukum. Itu persoalannya. Bukan saya tidak mau," kata Eggi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Dia menegaskan sosok yang wajib menjadi saksi dan memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu kasus pidana adalah yang mendengar, melihat, dan mengalami. Hal itu, sesuai dengan Pasal 1 Angka 26 Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP).
"Saya sudah pernah mengatakan, jangan polisi mengundang saya atau panggil saya. Karena saya sendiri posisi korban fitnah," tuturnya.
Selain karena merasa tidak terlibat dalam grup Saracen, Eggi mengaku, Jasriadi yang disebut sebagai Ketua Saracen hanya mencatut nama Eggi.
"Jasriadi itu pernah ngomong di acara salah satu televisi swasta, kalau dia hanya mencatut nama saya saja. Dia (Jasriadi) juga tidak tahu sebenarnya siapa itu Eggi Sudjana," ujar Eggi.