Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Eggi Sudjana akan memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (25/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Ini merupakan pemeriksaan pertama usai Eggi pulang umrah.
Kuasa hukum Eggi, Razman Arif Nasution mengatakan, dalam pemeriksaan ini kliennya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran konten ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan yang dilakukan grup Saracen.
"Dikaitkan dengan Saracen, Eggi Sudjana penuhi panggilan Mabes Polri," kata Razman dalam keterangan tertulisnya yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (24/9).
Selain itu, Eggi juga akan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan terlapor Ketua Saracen Jasriadi, Ketua Bidang Hukum Sekretariat Nasional Jokowi Dedy Mawardi, dan eks staf Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Sunny Tanuwijaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan itu dilayangkan Eggi melalui Razman ke Bareskrim pada Senin (28/8) lalu. Laporan itu dibuat terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media, yang menuduh Eggi terlibat dalam grup Saracen.
"(Eggi) juga akan menjalani pemeriksaan termasuk laporannya Terhadap Jasriadi, Dedy, dan kawan-kawan," tuturnya.
Sebelumnya, Eggi menegaskan menolak memenuhi panggilan polisi terkait Saracen, sindikat penyebar konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA.
Eggi mengatakan kedatangan dirinya memenuhi panggilan polisi hanya akan memperburuk citranya sebagai seorang advokat.
"Kalau saya datang, artinya saya pengacara bodoh, penakut, enggak ngerti hukum. Itu persoalannya. Bukan saya tidak mau," kata Eggi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Dia menegaskan sosok yang wajib menjadi saksi dan memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu kasus pidana adalah yang mendengar, melihat, dan mengalami. Hal itu, sesuai dengan Pasal 1 Angka 26 Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP).
Atas dasar itu, Eggi yang mengklaim tidak pernah terlibat bahkan tak mengetahui seluk-beluk grup Saracen itu menolak panggilan polisi.
"Saya sudah pernah mengatakan, jangan polisi mengundang saya atau panggil saya. Karena saya sendiri posisi korban fitnah," tuturnya.
Selain karena merasa tidak terlibat dalam grup Saracen, Eggi mengaku, Jasriadi yang disebut sebagai Ketua Saracen hanya mencatut nama Eggi.
"Jasriadi itu pernah ngomong di acara salah satu televisi swasta, kalau dia hanya mencatut nama saya saja. Dia (Jasriadi) juga tidak tahu sebenarnya siapa itu Eggi Sudjana," ujar Eggi.