Kuasa hukum Eggi, Razman Arif Nasution, mengatakan dugaan itu muncul setelah polisi menyelidiki struktur organisasi Saracen.
Menurut dia, kliennya bersedia untuk memberikan kesaksian terkait dugaan tersebut kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri dan akan menyampaikan seluruh informasi yang diketahui soal Saracen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan itu dilayangkan Eggi melalui Razman ke Bareskrim pada Senin (28/8) lalu. Laporan itu dibuat terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media, yang menuduh Eggi terlibat dalam grup Saracen.
Nama Eggi bersama purnawirawan TNI Mayor Jenderal Ampi Tanudjiwa tercantum sebagai dewan penasihat dalam struktur organisasi Saracen yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (24/8) lalu.
Selain nama Eggi dan Ampi, ada 39 nama lain yang tergabung dalam kepengurusan grup Saracen. Mereka menduduki sejumlah jabatan, mulai dari dewan pakar, sekretaris, bendahara, media informasi, koordinator grup, hingga tim informasi dan teknologi.
"Saya sudah pernah mengatakan, jangan polisi mengundang saya atau panggil saya. Karena saya sendiri posisi korban fitnah," tuturnya.
Dia menduga pemanggilan ini terkait dengan upaya kriminalisasi oleh aparat karena sikapnya selama ini tentang aksi membela ulama.
Karena itu, Eggi mengatakan jika dirinya memenuhi panggilan polisi, maka hanya akan memperburuk citranya sebagai seorang advokat.
"Kalau saya datang, artinya saya pengacara bodoh, penakut, enggak ngerti hukum. Itu persoalannya. Bukan saya tidak mau," kata Eggi.