Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari turut menerima gratifikasi dari pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi, yang merupakan terpidana kasus suap kepada pejabat Mahkamah Agung (MA) itu
"Ada indikasi pemberian gratifikasi terhadap tersangka dalam kasus ini. Saksi seberapa jauh tahu proses tersebut, termasuk adanya pemberian gratifikasi ke RIW saat jadi kepala daerah, masih didalami," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10).
Febri tak bisa menyampaikan secara spesifik dugaan pemberian gratifikasi oleh Ichsan kepada Rita terkait proyek apa. Menurutnya, penyidik KPK menduga Rita menerima gratifikasi dari sejumlah pihak terkait proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara selama dua periode menjabat, yakni 2010-2015 dan 2016-2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara spesifik tak bisa kami sebutkan. Kami hanya dalami gratifikasi yang diterima RIW. Karena diindikasi RIW terima gratifikasi dari sejumlah pihak," ujar Febri.
Berdasarkan penelusuran dan informasi didapat, PT Citra Gading Asritama milik Ichsan itu menjadi perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek pembangunan di Kutai Kartanegara.
Citra Gading Asritama mengerjakan proyek pembangunan jalan di Kawasan Central Bisnis Distrik Tenggarong dengan nilai kontrak Rp390.256.000.000.
Kemudian proyek pembangunan jalan poros Kembang Janggut–Klekat Kukar dengan nilai kontrak Rp208.661.433.000. Selain itu, proyek pembangunan Royal World Plaza (RWP) di Tenggarong.
Rita usai diperiksa sebelumnya mengatakan dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik KPK. Pertanyaan yang disampaikan penyidik, kata Rita, masih belum masuk ke dalam pokok perkara. Dia pun enggan menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaan dirinyam
"Tadi pemeriksaan masih awal-awal saja, pokoknya awal-awal. Seperti soal kronologi peristiwa, soal izin (perkebunan sawit) juga. Tadi sekitar 12 pertanyaan lah. Sudah ya, mohon maaf," tutur dia.
Rita merupakan tersangka dugaan suap pemberian izin Perkebunan Kelapa sawit dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Total suap dan gratifikasi yang diterima Rita mencapai Rp12,97 miliar.
Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Kemudian, dia juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. Tak hanya itu, Rita disinyalir menerima gratifikasi dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).