MK: Menang Praperadilan, Tersangka Bisa Dijerat Lagi

CNN Indonesia
Selasa, 10 Okt 2017 18:40 WIB
Hakim MK tak sepakat dengan argumentasi pemohon uji materi pasal KUHAP terkait penetapan tersangka kembali atas subyek hukum pemenang praperadilan.
Hakim MK tak sepakat dengan argumentasi pemohon uji materi pasal KUHAP terkait penetapan tersangka kembali atas subyek hukum pemenang praperadilan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi menegaskan penetapan status tersangka terhadap seseorang bisa kembali ditetapkan meski ia menang pengadilan praperadilan.

Hal tersebut ditegaskan MK setelah menyidangkan uji materi atas pasal 83 ayat 1 KUHAP yang diajukan mantan Direktur PT Mobile 8, Anthony Candra Kartawiria.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim MK di ruang sidang, Jakarta, Selasa (10/10), permohonan pemohon itu disebutkan tidak beralasan menurut hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anthony pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus restitusi pajak PT Mobile 8. Lalu, hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonannya dan menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah.
Dalam permohonan uji materinya, pemohon beralasan penerbitan sprindik pada tersangka yang menang prapeadilan telah melanggar hak asasi karena bertentangan dengan asas kepastian hukum dan mencederai asas praduga tak bersalah.

Namun, tak demikian menurut hakim-hakim MK. Hakim MK pun menilai permohonan yang dilayangkan Anthony tersebut tak beralasan menurut hukum. Dalam pertimbangan amar putusan nomor 42/PUU-XV/2007 itu hakim MK menyatakan praperadilan sebenarnya hanya berkaitan dengan tata cara atau ketentuan penanganan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana.

Lebih lanjut, terkait argumentasi pemohon tentang dua alat bukti baru yang sah itu berbeda dengan yang diajukan dalam sidang praperadilan, mahkamah tak sependapat.

'Dapat saja alat bukti yang diajukan dalam penyidikan yang baru adalah alat bukti yang telah dipergunakan pada penyidikan terdahulu yang ditolak mungkin karena alasan formalitas belaka yang tidak terpenuhi dan baru dapat dipenuhi secara substansial oleh penyidik pada penyidikan yang baru,' demikian pertimbangan hakim MK yang dikutip dari risalah putusan yang ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri sembilan Hakim Konstitusi pada 3 Oktober 2017.

'Dengan demikian sesungguhnya alat bukti dimaksud telah menjadi alat bukti baru. Sehingga terhadap alat bukti yang telah disempurnakan oleh penyidik tersebut tidak bolek dikesampingkan dan tetap dapat dipergunakan sebagai dasar penyidikan yang baru dan dasar untuk menetapkan kembali seorang menjadi tersangka.'

Selain itu, terkait kekhawatiran pemohon atas ancaman penyidik menerbitkan sprindik baru dan menetapkan tersangka dengan alat bukti yang sama dan hanya sedikit perubahan materi, MK menilai itu tak mengurangi hak untuk melakukan mekanisme praperadilan. Atas dasar itu, MK pun menilai itu bukanlah persoalan konstitusionalitas, melainkan permasalahan dalam implementasi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER