Sejumlah Lembaga Kecewa Ditolak MK di Pengujian Perppu Ormas

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Selasa, 03 Okt 2017 04:48 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil kecewa dengan Mahkamah Konstitusi yang menolak sejumlah ormas untuk menjadi pihak terkait di agenda persidangan pengujian Perppu Ormas.
Ilustrasi: Koalisi Masyarakat Sipil kecewa dengan Mahkamah Konstitusi yang menolak sejumlah ormas untuk menjadi pihak terkait di agenda persidangan pengujian Perppu Ormas. (Agung Pambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil mengaku kecewa dengan sikap Mahkamah Konstitusi yang menolak sejumlah organisasi kemasyarakatan untuk menjadi pihak terkait dalam agenda persidangan pengujian Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Ormas.

Penolakan itu dilakukan saat MK tengah menggelar persidangan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar menyayangkan pertimbangan MK yang menolak sejumlah ormas. Padahal, menurutnya, sejumlah organisasi yakni YLBHI, Perludem, WALHI, Imparsial, ELSAM, KontraS, KPA, HRWG, hingga KPBI telah mengajukan diri secara langsung sebagai pihak terkait dalam perkara No 38/PUU/-XV/2017 itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tiba-tiba mereka (MK) menolak kami, tentu ini mengecewakan mengingat pentingnya proses pengujian Perppu Ormas ini terhadap masa depan kebebasan berserikat dan berorganisasi, harusnya semua dilibatkan,” kata Wahyudi di Gedung YLBHI, Jakarta, Senin (2/10).


Wahyudi pun menganggap alasan yang dilontarkan oleh pihak MK saat menyampaikan penolakan itu tidak masuk akal. MK sendiri diketahui menolak sejumlah ormas itu lantaran menganggap keterangan yang nantinya akan disampaikan organisasi-organisasi itu isinya sama.

“Mereka bilang sudah banyak pihak terkait yang sampaikan pandangannya, tentu harusnya tidak seperti itu. Karena bisa saja pandangan berbeda-beda,” kata Wahyudi.

Lebih lanjut, Wahyudi menyampaikan kekhawatirannya terkait putusan MK dalam pengujian tersebut. Pasalnya, menurutnya, keputusan yang nantinya disampaikan oleh MK akan memiliki dampak langsung bagi eksistensi dan masa depan para pemohon, terutama pihak terkait.

“Hasilnya akan sangat berpengaruh pada kami, makanya pandangan kami sangat penting. Tapi seenaknya kami malah ditolak berikan kesaksian,” kata dia.


Sementara itu, Direktur Imparsial Al Araf menyebut pihaknya akan terus mendorong Perppu tersebut tidak disahkan. Ia menyebut, jika pihak MK atau bahkan DPR nantinya mengesahkan Perppu tersebut hingga menjadi Undang-Undang, maka segala jalan akan ditempuh agar Perppu tersebut tidak kembali eksis di ranah hukum dan aturan Indonesia.

Al Araf beralasan, jika Perppu tersebut sampai disahkan dan menjadi salah satu bagian aturan hukum, maka bukan tidak mungkin akan membahayakan eksistensi ormas-ormas yang dianggap berbahaya atau berseberangan dengan pemerintah.

“Dengan mudah, mulut kami bisa dikunci, kami sekarang ditolak, maka kami akan terus berjuang. Kontinu agar Perppu ini benar-benar ditolak MK,” kata dia.

(res/res)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER