Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, kekosongan kursi gubernur itu terjadi karena masa jatuh tempo berakhirnya jabatan Djarot Saiful Hidayat pada hari libur.
"Harusnya 15 Oktober pelantikannya, tapi diundur 16 Oktober karena 15 Oktober hari libur [Minggu]," ujar Sumarsono saat dihubungi, Rabu (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tanggal 14 itu sampai jam 00.00 itu akhir Pak Djarot. Mulai 00.01 masuk tanggal 15 sudah akhir masa jabatan. Artinya masa jabatan sudah berakhir," katanya.
"Dijabat oleh pelaksana harian Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah dengan penugasan dari Kemendagri," kata Soni.
Adapun serah terima jabatan (sertijab) dari Djarot kepada Anies paling cepat dilakukan satu jam setelah pelantikan dan paling lambat tiga hari setelah pelantikan.
Rencananya, setelah pelantikan keduanya akan disambut di Balai Kota DKI Jakarta dengan tradisi Betawi yakni Palang Pintu dan tari Selamat Datang.