Bekas Direktur Allianz Diminta Patuhi Panggilan Polisi

CNN Indonesia
Kamis, 12 Okt 2017 04:20 WIB
Keberadaan eks Dirut Allianz Joachim Wessling masih misteri. Polisi hanya berharap warga negara Jerman itu taat hukum.
Eks Country Manager & Direktur Utama Allianz Life Indonesia Joachim Wessling, Jakarta, Selasa (7/6).(Foto: CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono meminta mantan Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling untuk dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wessling dalam kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Kamis (12/10).

"Untuk tersangka yang satunya (Wessling) kami agendakan (pemeriksaannya) besok (Kamis, 12/10). Kami tunggu saja apakah besok bisa hadir atau tidak tapi kami harapkan yang bersangkutan untuk hadir memenuhi panggilan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia mengakui bahwa kepolisian masih belum memastikan keberadaan Wessling. Namun, Penyidik sudah mengirimkan surat panggilan untuk Wessling ke alamat kediamannya di Jakarta.

"Nanti lihat saja (keberadaanya di Indonesia atau luar negeri) berdasarkan Undang-Undang kami agendakan untuk hadir," ucap Argo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Jerman yang ada di Indonesia. Intinya, pemberitahuan untuk memeriksa Joachim yang merupakan warga negara Jerman.


Wessling, bersama Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah, telah ditetapkan sebagai Tersangka pelanggaran UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya dituding telah mempersulit penebusan klaim biaya perawatan rumah sakit. Kasus tersebut dilaporkan oleh salah satu nasabah Allianz, Ifranius Algadri.

Pemeriksaan itu merupakan yang panggilan pertama untuk Wessling. Sementara, Yuliana sudah dipanggil sebanyak dua kali tetapi dia meminta jadwal pemeriksaan ditunda.

Laporan terhadap Joachim dan Yuliana tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit.Reskrimsus tertanggal 3 April 2017. Selain itu juga tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 18 April 2017.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER