Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (DPN Peradah) akan mengubah laporannya terhadap Pengacara Eggi Sudjana, dari yang sebelumnya laporan ujaran kebencian menjadi laporan soal penodaan agama.
Ketua DPN Peradah Sures Kumar memastikan, pihaknya akan menggunakan Pasal 156 a UU KUHP tentang penodaan agama.
“Iya (diubah) laporannya pun tidak atas nama pribadi, tapi organisasi, nanti Kamis (12/10) kami langsung datang ke kepolisian,” kata dia saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui telepon, Selasa (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggantian pasal ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara bersama tiga organisasi lainnya, yakni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia, dan Prajaniti Hindu Indonesia.
Setelah dilakukan diskusi, pihaknya pun menyimpulkan pasal yang cocok untuk menjerat Eggi, yang juga penasehat Presidium Alumni 212 itu, adalah yang berkaitan dengan penodaan agama. Laporan ini akan dilakukan secara bersama oleh organisasi-organisasi itu, pada Kamis (12/10).
“Setelah diskusi kami temukan, ini yang pas. Meskipun memang jerat hukumnya pendek,” kata Sures.
Dia pun mengaku tak masalah dengan ancaman sanksi kepada Eggi yang hanya dua tahun kurungan. Itu berbeda dengan ancaman di UU ITE yang bisa mencapai 10 tahun penjara.
“Ya kan yang penting pembelajarannya, kami lihat dia menodakan agama, dari ucapannya itu jelas. Maka kami jerat dengan itu, tidak apa pendek asal dia bisa bertaubat,” katanya.
Sures menyatakan tak ada bukti khusus yang mereka bawa untuk memperkuat penggantian pasal tersebut. Sebaliknya, Sures hanya akan membawa bukti-bukti yang sebelumnya sempat dia bawa saat melakukan pelaporan pertama kali.
“Tidak ada (bukti khusus). Kami bawa (bukti) yang dulu pernah dibawa, itu saja sudah lebih dari cukup, video dan berita dari media daring,” kata dia.
DPN Peradah sebelumnya melaporkan Eggi ke Bareskrim Polri dengan Pasal 45 A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain DPN Peradah, Eggi juga dilaporkan oleh Aliansi Advokat Nasionalis ke Polda Metro Jaya, Jumat (6/10), karena dianggap menyebarkan kebencian dan menista agama Kristiani.
Dua laporan itu terkait dengan video wawancara Eggi, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), 2 Oktober 2017. Menurutnya, ajaran selain Islam bertentangan dengan sila pertama Pancasila. Eggi sendiri membantah bahwa ucapannya itu bertujuan untuk mendiskreditkan agama selain Islam. Hal itu lebih ditujukan bagi efek Perppu Ormas bagi kelangsungan organisasi keagamaan.
[Gambas:Youtube]Pasal 156a UU KUHP sendiri menyebut, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Pasal tersebut pernah dipakai untuk memvonis bekas Gubernur DKI Basuki T. Purnama selama dua tahun penjara, Mei lalu. Kasus itu terkait ucapan Ahok soal Al-Maidah di Kepulauan Seribu. Hal itu pula yang memicu kemunculan Aksi 212 yang salah satunya menuntut pencopotan Ahok dari kursi Gubernur DKI.
(arh/gil)