Jakarta, CNN Indonesia -- Korban
First Travel menyamakan kasus yang mereka alami dengan kasus Lumpur Lapindo dan nasabah Bank Century, yang penyelesaiannya diambil alih pemerintah.
Mereka pun meminta pemerintah melakukan hal yang sama, yakni dengan mengambil alih penyelesaian kewajiban pemberangkatan umrah dari biro perjalanan milik perancang Anniesa Hasibuan itu.
Salah satu perwakilan korban First Travel, Dini Hayati mengatakan, permintaan itu juga dilatari kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional tanpa memikirkan nasib calon jemaah yang telah mendaftar.
"Kami ingin pemerintah
take over masalah ini seperti pemerintah
take over masalah Lapindo dan Century. Kami warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama," ujar Dini yang juga calon jemaah umrah dari Surabaya, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, salah satu agen First Travel Tuti, merasa khawatir dengan tindak lanjut putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agustus lalu, yang mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel.
Permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 oleh tiga orang jemaah
First Travel, Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh.
Dalam putusannya, Hakim Ketua John Tony Hutauruk memberikan waktu First Travel minimal 45 hari dan maksimal selama 270 hari sejak pembacaan putusan untuk menyusun kesepakatan dengan calon jemaah.
Jika kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan, maka perusahaan yang bergerak di bidang jasa perjalanan umrah itu akan dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Tuti berharap First Travel tidak dinyatakan pailit karena akan menimbulkan ketidakjelasan nasib agen dan calon jamaah.
"Kami tidak menginginkan pailit karena pailit yang bahagia adalah yang punya travel yang perih adalah jemaah," ujarnya.
Penyidik kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan biaya umrah murah First Travel yakni, pemilik First Tarvel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta Komisaris Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, yang merupakan adik Anniesa.
Andika dan Anniesa, selaku pemilik
First Travel, dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).