Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian membeberkan kedudukan istimewa Densus Tipikor Polri dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (12/10).
Selain bakal dipimpin jenderal bintang dua polisi dan kepala densus tipikor di bawah Kapolri langsung, Tito pun meminta hak lain untuk disepakati Komisi III DPR RI, yakni keterlibatan jaksa.
Tito berharap Komisi III mendukung keingin pihaknya agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung bisa bergabung dalam Densus Tipikor Polri. Hal seperti itu telah diterapkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana jaksa dan penyidik Polri dimasukkan ke dalam lembaga antirasuah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling tidak dari Kejaksaan Agung membentuk tim yang bisa melekat agar perkaranya tidak bolak balik," ujar Tito yang juga mengatakan alasan permintaannya itu agar penanganan perkara korupsi di Densus Tipikor bisa berjalan cepat.
Tito menegaskan, keberadaan JPU di dalam Densus Tipikor Polri tidak akan mengurangi kewenangan Kejaksaan dalam penanganan pidana korupsi.
"Ini hanya tim kecil yang memang disiapkan untuk melekat mendukung penuntutan sehingga tidak terjadi perkara yang bolak balik," kata Tito.
Tito membeberkan personel yang akan dikerahkan di Densus Tipikor mencapai 3.560 orang. Seluruh personel itu akan ditempatkan di 33 satuan tugas di seluruh wilayah Indonesia yang terbagi menjadi 6 Satgas tipe A, 14 Satgas tipe B, dan 13 Satgas tipe C.
Tito menyebut anggaran yang diperlukan Densus Tipikor mencapai Rp2,6 triliun. Anggaran itu akan digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp786 miliar, operasional sebesar Rp359 miliar, dan belanja modal sebesar Rp1,55 triliun.