Selain bakal dipimpin jenderal bintang dua polisi dan kepala densus tipikor di bawah Kapolri langsung, Tito pun meminta hak lain untuk disepakati Komisi III DPR RI, yakni keterlibatan jaksa.
Tito berharap Komisi III mendukung keingin pihaknya agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung bisa bergabung dalam Densus Tipikor Polri. Hal seperti itu telah diterapkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana jaksa dan penyidik Polri dimasukkan ke dalam lembaga antirasuah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito menegaskan, keberadaan JPU di dalam Densus Tipikor Polri tidak akan mengurangi kewenangan Kejaksaan dalam penanganan pidana korupsi.
Tito membeberkan personel yang akan dikerahkan di Densus Tipikor mencapai 3.560 orang. Seluruh personel itu akan ditempatkan di 33 satuan tugas di seluruh wilayah Indonesia yang terbagi menjadi 6 Satgas tipe A, 14 Satgas tipe B, dan 13 Satgas tipe C.
Tito menyebut anggaran yang diperlukan Densus Tipikor mencapai Rp2,6 triliun. Anggaran itu akan digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp786 miliar, operasional sebesar Rp359 miliar, dan belanja modal sebesar Rp1,55 triliun.