TNI Simpan Peluru Mematikan Milik Brimob

CNN Indonesia
Selasa, 10 Okt 2017 16:13 WIB
Sebanyak 5.933 Amunisi Brimob Polri dikategorikan sebagai amunisi tajam. Peluru itu mematikan dalam jarak tembak 9 meter. Sementara senjatanya diserahkan Polri.
TNI memutuskan untuk menyimpan peluru tajam milik Brimob yang dinilai mematikan. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tentara Nasional Indonesia akan menyimpan amunisi tajam milik Korps Brigade Mobil Polri yang diimpor dari Bulgaria. Senjata tersebut dinilai tak sesuai dengan spesifikasi Polri karena mematikan. 

"Tadi malam amunisi tersebut sudah dipindahkan ke gudang Mabes TNI sesuai dengan katalog yang menyertai sejumlah 5.933 butir amunisi," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Wuryanto di Jakarta, Selasa (10/10).
Katalog dalam paket senjata itu menjelaskan bahwa amunisi RLV-HEFJ kaliber 40x46mm tersebut merupakan amunisi tajam yang memiliki radius mematikan 9 meter dengan jarak capai 400 meter.

Wuryanto mengatakan, belum ada batasan waktu penyimpanan amunisi tajam tersebut di gudang amunisi Mabes TNI. Hal tersebut masih menunggu aturan baru yang akan dibuat oleh Pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk sementara, pihaknya menggunakan aturan dasar penyimpanan amunisi oleh Mabes TNI yakni, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1976 tentang Peningkatan dan Pengawasan Pengendalian Senjata Api.
"Aturan (baru) itu nanti yang jelas (dibahas) oleh Pemerintah," ujar Wuryanto.

Terkait dengan senjata SAGL, Wuryanto menyebut bahwa itu telah berada tangan di Korps Brimob Polri. Meskipun tanpa amunisi, senjata tersebut masih tetap bisa digunakan.

"Senjata, selain karena bisa digunakan menggunakan peluru tajam, juga bisa digunakan granat maupun granat asap maupun gas air mata," terangnya.
Kepala Korps Brimob Polri Irjen Murad Ismail pernah menyebut, senjata yang dipesan pihaknya itu bukan senjata untuk membunuh. Amunisinya pun berjenis peluru tabur. Ini hanya dipakai dalam situasi huru-hara dan sifatnya untuk mengejutkan sasaran.

"Saya tegaskan (senjata ini) bukan untuk membunuh, tapi untuk mengejutkan," kata dia, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (30/9).

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto telah menggelar rapat koordinasi tentang polemik tentang pembelian senjata oleh keamanan. Wiranto mengatakan akan segera membuat aturan tunggal yang akan mengatur tentang pengadaan senjata oleh institusi Polri maupun TNI.
Saat ini, setidaknya ada empat Undang-Undang, satu Perppu, satu Inpres, empat peraturan setingkat Menteri, dan satu surat keputusan terkait pengadaan senjata api.

Banyaknya aturan itu mengakibatkan perbedaan pendapat berkembang di institusi-institusi yang menggunakan senjata api.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER