Jakarta, CNN Indonesia -- Aturan panggilan paksa oleh DPR dengan bantuan Kepolisian tidak memiliki hukum acara dan tidak punya dasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemanggilan paksa hanya bisa dilakukan dalam hal penegakan hukum. Polri pun tidak bisa memenuhi permintaan panggilan paksa Pansus Hak Angket DPR kepada
KPK.
Hal ini terkait dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mengatur tentang kewenangan Panitia Khusus Hak Angket DPR dalam pemanggilan paksa institusi lain.
"Persoalannya adalah kita dari Kepolisian bahwa UU ini belum ada hukum acara yang jelas mengatur itu, baik dengan UU itu sendiri. Artinya kalau ini dilaksanakan, acaranya mengikuti acara di KUHAP," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanggilan paksa itu berkaitan dengan rencana Pansus Angket KPK untuk menghadirkan pimpinan KPK. Sejauh ini, KPK masih kukuh tidak memenuhi undangan Pansus.
Dalam ketentuan Pasal 204 ayat (3) UU MD3 disebutkan, dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tito melanjutkan, aturan di UU MD3 tersebut tidak mencantumkan hukum acara pemanggilan paksa maupun penyanderaan dengan melibatkan Kepolisian atas permintaan DPR.
"Nah ini menimbulkan keraguan dari Kepolisian (yang) menganut KUHAP yang tidak mengenal (panggilan paksa oleh DPR) itu, atau (aturan di UU MD3) ini sudah cukup dan bisa dipraktikan? Artinya, akan ada kekosongan hukum tentang acara (pemanggilan paksa) itu," tuturnya.
Untuk itu, Tito menyampaikan, pihaknya bakal mempertimbangkan dan mengkaji kembali di tingkat internal, termasuk mengundang beragam ahli seperti ahli hukum tata negara, dan pidana sebelum memutuskan sikap. Hal itu dilakukan demi menjaga netralitas dan objektivitas Kepolisian.
"Jangan sampai nanti terjadi
abuse terhadap institusi
Polisi dan kemudian sekali lagi ada kecenderungan untuk politik tertentu," ujarnya.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyayangkan pernyataan Tito. Menurutnya, pelibatan Polri dalam panggil paksa oleh DPR sudah disebutkan secara jelas. Ia meminta agar Kapolri kembali mempertimbangkan hal tersebut.
"Kalau perintah (di UU MD3)-nya adalah (dengan bantuan) Pamdal (Pengamanan Dalam DPR), kita tidak minta tolong Polri. Itu enak, paling kita bantuan Polri untuk
back up," selorohnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menilai, aturan soal panggil paksa pernah dilaksanakan pada masa Kapolri dijabat Jenderal (Purn.) Sutarman.
"Konsistensi Polri dipertanyakan, karena pernah terjadi DPR pernah meminta (bantuan) Kepolisian. Tidak ada rapat seperti ini untuk menerjemahkan UU. Tugas Polisi adalah melaksanakan hukum," cetus Politikus Gerindra itu.
Anggota Komisi III DPR Agun Gunandjar Sudarsa menilai, Kapolri tak perlu mendengar terlebih dulu pandangan pakar tata hukum negara dan pidana untuk menerjemahkan soal panggilan paksa itu. Sebab, parlemen memiliki hak konstitusionalnya sendiri.
"Ini ranahnya hukum tata negara, yang dalam konteks hukum tata negara, itu
include di dalamnya. Seperti UU Pemilu, pemerintahan daerah, kesehatan, pendidikan, itu tidak ada hukum acaranya," kata dia, yang merupakan salah satu saksi kasus korupsi e-KTP.
Diketahui, Sutarman semasa menjabat sebagai Kapolri, pernah menolak permintaan panggilan paksa terhadap Wapres ketika itu, Boediono, dari Timwas Century DPR. Menurutnya, Kepolisan hanya bisa melakukan panggil paksa dalam ranah penegakan hukum.
"Pemanggilan paksa oleh
Polri hanya terkait dengan penegakan hukum. Kalau pemanggilan oleh institusi lain, untuk memaksa, itu belum ada aturannya," cetus dia, pada 2014.
Catatan redaksi: Redaksi melakukan pergantian judul yang sebelumnya "Kapolri Tolak Bantu DPR Jemput Paksa KPK" menjadi "Kapolri Nilai Aturan soal Panggil Paksa KPK Tidak Jelas", untuk menghindari kekeliruan informasi. Dengan demikian ralat sudah dilakukan.