BPK Akui Terima Surat Jenderal Gatot soal Audit Heli AW-101

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Kamis, 12 Okt 2017 18:10 WIB
Anggota I BPK Agung Firman Sampurna mengakui lembaga itu menerima surat dari Panglima TNI terkait dengan permohonan audit Helikopter AW-101.
Anggota I BPK Agung Firman Sampurna mengakui lembaga itu menerima surat dari Panglima TNI terkait dengan permohonan audit Helikopter AW-101. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengakui lembaga itu menerima surat dari Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo terkait dengan permohonan audit Helikopter AgustaWestland AW-101.

Walaupun demikian, Agung tidak ingin publik berasumsi bahwa BPK mengaudit sesuai keinginan Gatot. Dia juga tak menyebut kapan persisnya surat itu diterima BPK.

"Tapi jenis pemeriksaan kita yang tentukan," kata dia dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung menegaskan hanya BPK yang berwenang menghitung serta menetapkan kerugian negara soal dugaan kerugian pembelian helikopter AW-101.


Menurutnya, tidak ada lembaga lain yang berwenang untuk melakukan hal tersebut. Walaupun demikian, Agung mengaku belum menemukan kejanggalan dalam pengadaan helikopter AW-101.

"Kami belum pernah melakukan perhitungan penetapan kerugian negara terhadap AgustaWestland," katanya.


BPK menyatakan audit helikopter itu juga bagian dari aset alat utama sistem senjata (alutsista) di Kementerian Pertahanan.

"(Audit) Pengadaan alutsista tidak segampang mengadakan pensil," ucap Agung.

Tersangka Kasus Helikopter

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sebelumnya menyatakan bahwa pembelian AW101 adalah hasil perencanaan dan penganggaran Kementerian Sekretariat Negara.


Walaupun demikian, KPK maupun Puspom TNI telah menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan helikopter tersebut pada Agustus lali. KPK sendiri sejauh ini baru menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.

Sementara itu tersangka yang sudah ditetapkan Puspom TNI di antaranya Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER