Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya mengamankan senjata tajam jenis pisau dan belati yang ditemukan dalam aksi ricuh yang berujung pada perusakan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (11/10) sore.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pembawa senjata tajam tersebut merupakan seorang berinisial YW. Dia turut diamankan bersama 15 orang lainnya.
Setelah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, YW ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan, YW membawa senjata tajam hanya untuk menjaga diri karena berada di DKI Jakarta selama dua bulan.
"Alasannya untuk jaga diri. Dia mengaku seperti itu untuk menjaga diri," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10).
"Dia kan di sini (untuk jaga diri) saat di Jakarta," ucapnya.
Argo mengatakan, hingga saat ini penyidik masih menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 406 tentang pengrusakan.
Dia belum memutuskan apalah YW akan mendapatkan Undang-Undang Darurat tentang kepemililan senjata tajam atau tidak.
"Sedang kami persiapkan penyidikannya," tuturnya.
Aksi perusakan terjadi karena massa meminta Mendagri Tjahjo Kumolo membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal sengketa Pilkada 2017. Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan John Tabo-Barnabas Weya atas sengketa Pilkada Tolikara, 31 Juli lalu.
Alhasil, kepala daerah terpilih di Tolikara adalah Usman G Wanimbo-Dinus Wanimbo. Pasangan Usman-Dinus meraih 73.205 suara setelah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 18 distrik di Tolikara. Sementara, John Tabo-Barnabas Weya hanya memperoleh 25.260 suara.
(djm/djm)