Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua majelis hakim perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP) Jhon Halasan Butar Butar mencecar kakak pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Priyono terkait kepemilikan 23 unit mobil.
Jhon mempertanyakan soal mobil yang dibeli Dedi dari sebuah show room di Bogor, Jawa Barat.
"Itu mobil buat pribadi, ada yang punya adik saya," kata Dedi saat bersaksi untuk Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Jhon tak puas dengan jawaban kakak Andi itu. Ia pun meminta Dedi menjelaskan asal-usul 23 mobil yang dibelinya sejak 2011 lalu.
Dedi mengaku kerap gonta-ganti mobil karena mudah bosan. Ia menjualnya ke pemilik show room di Bogor bernama Sandra.
Jhon tampak belum puas dengan jawaban Dedi. Lantas hakim bertanya, apakah pembelian mobil itu ada hubungannya dengan Andi Narogong, terdakwa korupsi e-KTP.
Dedi menegaskan bahwa mobil-mobil itu tak ada hubungannya dengan Andi Narogong. Namun, menurut dia, di antara 23 mobil itu, ada yang milik Andi Narogong.
Dedi menyebut mobil milik adiknya itu, di antaranya Range Rover, Toyota Land Cruiser dan Toyota Alphard. Dia juga mengatakan, mobil-mobil itu tak terkait dengan proyek e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Hakim Jhon lantas bertanya sumber uang untuk membeli mobil-mobil tersebut. "Itu mobil-mobil mahal, anda beli duitnya dari mana?" cecar Hakim Jhon.
"Usaha sampingan saya, seperti sub-suban (kontraktor pengerjaan proyek)," jawab Dedi.
KPK sendiri sudah menyita dua mobil milik Andi Narogong, yakni Toyota Velfire dan Range Rover dari rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, saat menggeledah rumah itu pada 31 Maret 2017.
Pada persidangan sebelumnya, terungkap pula jika istri Andi Narogong Inayah membeli rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan Menteng, Jakarta Pusat sekitar tahun 2012.