Mereka berdua dicegah ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi pengadaaan proyek e-KTP dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo.
Surat pencegahan terhadap Inayah dan Raden telah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 4 Oktober 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menjelaskan, pencegahan terhadap seorang saksi atau tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK. Menurut dia, pencegahan dilakukan lantaran penyidik KPK membutuhkan keterangan yang bersangkutan.
[Gambas:Video CNN]
"Penyidik membutuhkan keterangan para saksi tersebut dalam penyidikan ini dan jika dibutuhkan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," tuturnya.
Lembaga antirasuah itu sebelumnya juga telah memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk Ketua DPR Setya Novanto per 2 Oktober 2017. Setnov dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sampai April 2018.