Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah Inayah, istri pengusaha Andi Agustinus alias
Andi Narogong, berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Selain Inayah, penyidik lembaga antirasuah juga mencegah seorang pengusaha bernama Raden Gede.
Mereka berdua dicegah ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi pengadaaan proyek e-KTP dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo.
Surat pencegahan terhadap Inayah dan Raden telah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 4 Oktober 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK mengirimkan pada imigrasi tentang pencegahan ke luar negeri terhadap Inayah dan Raden Gede untuk enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/10).
Inayah dan Raden pernah dicegah berpergian ke luar negeri dalam pengusutan tersangka
Andi Narogong, pada 10 April 2017. Dengan demikian, masa pencegahan Inayah dan Raden tersebut telah kadaluarsa pada bulan Oktober, sehingga diperpanjang kembali.
Febri menjelaskan, pencegahan terhadap seorang saksi atau tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK. Menurut dia, pencegahan dilakukan lantaran penyidik KPK membutuhkan keterangan yang bersangkutan.
[Gambas:Video CNN]"Penyidik membutuhkan keterangan para saksi tersebut dalam penyidikan ini dan jika dibutuhkan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," tuturnya.
Lembaga antirasuah itu sebelumnya juga telah memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk Ketua DPR
Setya Novanto per 2 Oktober 2017. Setnov dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sampai April 2018.