Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan General Manager PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi, Setiabudi, Jumat (13/10).
Setiabudi ditahan usai diperiksa selaku tersangka kasus dugaan suap satu unit motor Harley-Davidson kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.
Setiabudi keluar sekitar pukul 22.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dia enggan menanggapi sejumlah pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia hanya mengatakan akan menjelaskan semuanya nanti. "Nanti saja ya," kata dia sambil terus berjalan menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta.
Setiabudi ditahan di Rumah Tahanan KPK. Dia ditahan untuk 20 hari pertama, guna kepentingan penyidikan. Sebelumnya, penyidik KPK lebih dulu menahan Sigit, pihak yang diduga menerima suap dari Setiabudi.
KPK menetapkan Setiabudi dan Sigit sebagai tersangka suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.
Setiabudi memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp115 juta kepada Sigit untuk memengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK itu. Motor pabrikan Amerika Serikat tersebut sudah disita penyidik lembaga antirasuah.
Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi