Jakarta, CNN Indonesia -- Dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli menghadapi sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/10).
"Agenda di penetapan [pembacaan dakwaan]. Sidang mulai pukul 10.00 WIB," kata jaksa penuntut KPK, Muhamad Takdir Subhan.
Rochmadi dan Ali merupakan tersangka kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka disinyalir menerima uang Rp240 juta dari Inspektur Jendral Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito serta Jarot Budi Prabowo selaku Kabag Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes.
Rochmadi dan Ali juga diduga melakukan pencucian uang selama menjadi auditor BPK.
Untuk kasus Rochmadi dan Ali, penyidik KPK telah menyita uang Rp1,65 miliar dan empat unit mobil yakni Honda Odyssey, Honda CRV, dan dua unit Mercedes-Benz.
Rochmadi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara itu, Ali disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang TPPU.
Terdakwa kasus suap Kemendes, Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri (tengah). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar) |
Untuk kasus suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian Kemendes, mantan Irjen Kemendes Sugito telah dituntut dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Jarot dituntut dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Mereka berdua dinilai jaksa penuntut KPK terbukti menyerahkan uang Rp240 juta kepada Rochmadi dan Ali. Uang tersebut merupakan hasil patungan dari sejumlah direktorat yang ada di kementerian, yang kini dipimpin Eko Putro Sandjojo.