"Agenda di penetapan [pembacaan dakwaan]. Sidang mulai pukul 10.00 WIB," kata jaksa penuntut KPK, Muhamad Takdir Subhan.
Rochmadi dan Ali merupakan tersangka kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rochmadi dan Ali juga diduga melakukan pencucian uang selama menjadi auditor BPK.
Rochmadi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara itu, Ali disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang TPPU.
Terdakwa kasus suap Kemendes, Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri (tengah). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar) |
Mereka berdua dinilai jaksa penuntut KPK terbukti menyerahkan uang Rp240 juta kepada Rochmadi dan Ali. Uang tersebut merupakan hasil patungan dari sejumlah direktorat yang ada di kementerian, yang kini dipimpin Eko Putro Sandjojo.
