Sebelumnya, pembahasan pembayaran honor Supeltas yang telah mendapatkan pelatihan dan didata ini pernah ditolak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dengan alasan tak punya anggaran untuk tahun ini.
"Kami akan koordinasikan dengan pejabat dan Gubernur yang baru," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lihat waktu. Kami lihat kesibukan pejabat baru bagaimana, kesibukannya mereka juga bagaimana, kami lihat. Nanti kami sounding-kan ke sana," tutur dia.
Jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setuju untuk membayar honor pak ogah, maka mereka akan menerima honor sesuai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp3,3 juta. Selain itu pak ogah juga akan menerima fasilitas kesehatan dari Badan Pengelola Jaminan Kesehatan (BPJS).