Kepala Subdirektorat V Dittipidkor Bareskrim Komisaris Besar Indarto mengatakan, penggeledahan pertama dilakukan di kantor BJBS di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat pada Senin (16/10).
Sejumlah ruangan yang digeledah, di antaranya ruangan Direktur Utama, ruangan Direktur Operasional, ruangan Direktur Kepatuhan dan ruangan Direktur Pembiayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menggeledah kantor BJBS di Braga, penyidik bergerak ke rumah pelaksana tugas Direktur Utama BJBS berinisial YG di kawasan Bandung.
Penyidik kemudian mendatangi kediaman mantan pimpinan cabang BJBS Braga bernisial YC di Bogor, Jawa Barat. Dari lokasi, penyidik menyita beberapa dokumen terkait pencairan kredit BJBS.
Saat ini, sambung Indarto, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Menurutnya, penyidik akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat
"Sudah penyidikan. Nanti kami akan tetapkan tersangka," ucap Indarto.
Selama periode Oktober 2014 hingga Juni 2015, BJBS diduga memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp566,45 miliar.
Dalam kerja sama dan pembiayaan tersebut terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara diperkirakan mengunakan data outstanding pembiayaan macet oleh BJBS sebesar Rp548,94 miliar.